JAKARTA – Parkir liar, masalah klasik yang menghantui kota-kota besar di Indonesia, kembali menjadi sorotan. Namun, kali ini, ada seruan keras untuk mengubah cara pandang terhadap praktik pungutan liar yang meresahkan para pengendara. Indonesia Parking Association (IPA) dengan tegas menyatakan bahwa istilah “juru parkir liar” sudah tidak relevan. Sebutan yang lebih tepat adalah “pelaku pemerasan”!
Ketua IPA, Rio Octaviano, menekankan perlunya perubahan paradigma dalam menangani masalah parkir liar. Menurutnya, menyebut mereka sebagai “juru parkir liar” hanya menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah mereka hanya melanggar aturan administratif di sektor perparkiran. Padahal, tindakan mereka sudah masuk kategori kriminal.
“Tidak ada yang namanya juru parkir liar, yang ada itu pelaku pemerasan! Ini perlu diubah cara pandangnya supaya bisa ditangani oleh aparat kepolisian, bukan hanya Dishub,” tegas Rio kepada Kompas.com, Selasa (15/10/2025).
Rio menjelaskan, tindakan seseorang yang meminta uang kepada pengendara di tempat yang bukan area parkir resmi sudah termasuk pemerasan, karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Apalagi jika dilakukan dengan paksaan.
“Kalau sudah memaksa orang membayar di tempat umum tanpa izin operasional, itu jelas ranah pidana, bukan sekadar pelanggaran teknis!” serunya.
Baca Juga:
Malaysia Ikuti Jejak Indonesia, Aturan Baru Medsos Ubah Lanskap Digital Asia Tenggara
Koordinasi Lemah, Razia Tak Efektif
Selama ini, penanganan parkir liar hanya sebatas razia yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, Rio menilai bahwa razia tersebut hanya bersifat sementara dan belum menyentuh akar masalah.
Koordinasi antara pemerintah daerah dan kepolisian perlu diperkuat agar penindakan terhadap pungutan liar bisa lebih tegas dan berkelanjutan.
“Kalau pemahaman dasarnya saja masih salah, maka tindakan di lapangan tidak akan efektif. Polisi harus turun tangan karena ini bukan lagi urusan teknis perparkiran,” kata dia.
Dengan perubahan pola pikir tersebut, Rio berharap masyarakat tidak lagi menganggap pungutan liar sebagai hal sepele. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan ketertiban bagi pengguna jalan, sekaligus menekan praktik pemerasan yang sering terjadi di lokasi-lokasi strategis.
Baca Juga:
2.580 Personel ‘Pasukan Garuda’ Polri Siap Amankan MotoGP Mandalika 2025
“Ini bukan lagi soal parkir, tapi soal keamanan dan ketertiban umum. Masyarakat berhak merasa aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas publik, tanpa harus diresahkan oleh praktik pemerasan berkedok parkir liar,” pungkas Rio.















