SERANG – Aroma kecurangan tercium di sebuah pabrik penggilingan padi di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Kecurigaan ini berujung pada penggerebekan oleh petugas Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan Kabupaten Serang, yang mengungkap praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan SU (46 tahun), pemilik pabrik, yang diduga menjadi otak dari praktik ilegal ini. Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 94 karung beras oplosan siap edar, yang dikemas rapi dalam karung bermerek terkenal seberat 25 kg.
Lebih miris lagi, ditemukan pula 10 ton beras yang sudah tidak layak konsumsi, namun tetap diolah untuk meraup keuntungan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pabrik tersebut.
“Pengungkapan praktik perdagangan curang ini adalah respons cepat dari informasi masyarakat yang menemukan indikasi praktik culas,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (7/9/2025).
Berbekal informasi akurat, tim gabungan yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widjaya bergerak cepat mendatangi gudang beras sekaligus pabrik penggilingan padi milik SU pada Senin sore (4/8).
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap adanya dugaan tindak pidana perdagangan curang yang dilakukan oleh pemilik gudang.
“SU, sebagai pemilik penggilingan padi, diduga kuat melakukan pengoplosan dengan mencampurkan beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller,” terang Condro Sasongko.
Proses ini menghasilkan beras yang tampak berkualitas, namun sebenarnya adalah campuran yang berbahaya bagi kesehatan.
Baca Juga:
Warga Banten Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Aktivitas Anak Krakatau
Setelah dipoles sedemikian rupa, lanjut Condro, beras oplosan tersebut dikemas menggunakan karung dengan merek-merek ternama seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang.
Ironisnya, SU sama sekali tidak memiliki izin untuk menggunakan merek-merek tersebut, menunjukkan niat jahat untuk menipu konsumen.
Beras oplosan ini kemudian dijual oleh SU di tokonya yang terletak di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal itu dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kg. Dari aksi keji ini, SU berhasil mengeruk keuntungan haram sebesar Rp98.200 setiap karungnya,” jelasnya.
Fakta yang lebih mencengangkan, bisnis kotor ini ternyata sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. SU mendapatkan pasokan beras tidak layak konsumsi dari sisa-sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram.
“Beras sisa hajatan itu dibeli tersangka dari masyarakat, lalu ditumpuk di gudang. Yang masih layak dijual, sedangkan yang kotor dan berkutu dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal,” ungkapnya.
Selain barang bukti beras oplosan dan beras tidak layak konsumsi, petugas juga mengamankan ratusan karung kosong berbagai merek terkenal, sebuah kendaraan Suzuki Futura pick up, serta mesin heller yang digunakan untuk mengoplos beras.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti sebelum membeli beras. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
Patuh Maung 2025: Amankan Jalan Raya Banten
“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik mencurigakan serupa ke pihak kepolisian atau menghubungi call center 110. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.
















