SERANG – Penanaman tiang dan pemasangan kabel di jalur Pamarayan-Modern menjadi sorotan karena kuat dugaan dilakukan tanpa izin resmi. Jumat, (12/09).
Kegiatan yang menimbulkan tanda tanya ini, menurut pantauan, berlangsung intensif setiap malam. Sayangnya, P.T Awinet belum menunjukkan izin yang diperlukan, baik dari pemilik lahan di tingkat RT/RW, kecamatan, maupun kabupaten.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa penanaman tiang dan pemasangan kabel ini diduga “dibekingi” oleh oknum ormas dan media.
Baca Juga:
Limbah Cesium-137 Dicuri, Dua Sekuriti dan Penadah Masuk Jerat Hukum
Dugaan ilegalitas ini semakin kuat dengan pernyataan tokoh masyarakat, termasuk ketua RT dan RW, yang mengaku tidak tahu menahu soal kegiatan tersebut. Camat Pamarayan, Siti Komariah, juga menyatakan hal serupa.
Pernyataan Camat Pamarayan mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan persetujuan dari pemilik lahan, masyarakat, dan pihak berwenang.
Baca Juga:
Ribuan Porsi MBG Disalurkan Polres Serang untuk Pelajar di Ciruas dan Lebakwangi
Selain itu, Perda juga menjadi sorotan. Jika pemasangan dilakukan tanpa izin atau melanggar aturan, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi dan melaporkan ke pihak berwenang.
















