JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali membuat gebrakan dengan membongkar sindikat judi online berskala internasional. Sindikat ini beroperasi melalui tiga website besar yang cukup populer, yaitu Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi penggerebekan ini, tiga tersangka berhasil diringkus, uang tunai senilai Rp16,4 miliar disita, serta 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar diblokir.
Pengungkapan kasus besar ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).
Konferensi pers ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, serta Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara Polri dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.
Langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan praktik perjudian online.
“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis dari PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi melalui website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami berhasil menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya yang memiliki nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar,” jelas Brigjen Himawan.
Lebih lanjut, Brigjen Himawan menambahkan bahwa sejak bulan Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah berhasil menangani sebanyak 235 kasus judi online dengan total 259 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser yang turut mempromosikan situs judi online tersebut.
Penyidik berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial MR, BI, dan AF pada tanggal 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Jakarta Utara.
Ketiganya memiliki peran sentral sebagai pengendali utama dalam setiap transaksi deposit dan penarikan yang terjadi pada tiga website judi online tersebut.
Dari hasil penggeledahan di apartemen tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
– Uang tunai sebesar Rp87,8 juta
– Pecahan uang senilai Rp300 juta
– Uang tunai sebesar USD 30.000 (setara dengan Rp488 juta)
– Uang tunai sebesar 350.000 Peso Filipina (setara dengan Rp99,7 juta)
– Tiga unit laptop
– Sembilan unit handphone
– Satu unit modem WiFi
Baca Juga:
Siswa SMAN 2 Cibeber Wakili Lebak pada Ajang OSN Provinsi Banten
– Sembilan kartu ATM
– Empat buku rekening bank
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu orang dengan inisial AL sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AL diketahui memiliki peran penting dalam merekrut dan melatih para admin yang akan mengoperasikan situs judi online tersebut.
Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa praktik judi online memiliki keterkaitan erat dengan berbagai transaksi keuangan ilegal.
Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK menunjukkan bahwa banyak rekening yang digunakan dalam praktik ini berasal dari aktivitas jual beli dan pinjam rekening.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau bahkan menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan, nilai deposit judi online pada tahun 2024 mencapai angka Rp51 triliun. Sementara itu, pada semester pertama tahun 2025, angka ini mengalami penurunan menjadi Rp17 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi yang kita lakukan telah memberikan dampak yang nyata,” ungkap Danang.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Sofyan Kurniawan, mengungkapkan bahwa praktik judi online di ruang digital semakin masif.
Kominfo mencatat bahwa pihaknya telah memblokir sebanyak 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
“Sejak tahun 2017 hingga saat ini, kami telah berhasil menangani lebih dari 6,9 juta konten judi online. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan yang sedang kita hadapi,” kata Sofyan.
Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap upaya pemberantasan judi online.
Presiden Prabowo bahkan telah menginstruksikan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang tidak hanya merusak moral bangsa, tetapi juga mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful.
Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, di antaranya:
– UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
– UU Tindak Pidana Transfer Dana
– UU Tindak Pidana Pencucian Uang
– Pasal 303 KUHP
Baca Juga:
Hari Kelima Retret, Gubernur Banten Andra Soni Dibekali Materi Menteri, Termasuk Ketua KPK
Mereka terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda hingga mencapai Rp10 miliar.















