SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Labuhan Batu berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional melalui jalur laut. Dalam operasi gabungan yang intens, dua nelayan diciduk karena kedapatan membawa 13 kilogram sabu-sabu. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari “join operation” yang terencana dengan baik.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan, dengan barang bukti 13 kilogram sabu,” ujar Kombes Calvijn pada Selasa (23/9/2025).
Kombes Calvijn menuturkan, pengungkapan penyelundupan sabu jaringan internasional ini bermula dari informasi krusial masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Tanjung Balai yang akan menuju Palembang.
Tim gabungan segera melakukan pengejaran dan berhasil melacak posisi target yang akan memasuki wilayah Labuhan Batu.
“Setelah berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu, tim kami bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka,” tegas perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya tersebut.
Baca Juga:
Bupati Serang Terima Bantuan 5 Rescue Boat untuk Perkuat Siaga Banjir
Kedua tersangka yang diamankan adalah TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, sebuah titik strategis yang sering dijadikan jalur transit.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IC, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
IC diduga kuat merupakan pengendali distribusi narkoba antarprovinsi. “Rencananya, sabu ini akan dibawa ke Palembang untuk diedarkan,” beber Kombes Calvijn.
Lebih lanjut, terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RUD, yang mengendalikan masuknya barang dari Malaysia.
Untuk misi berbahaya ini, kedua nelayan dijanjikan upah fantastis sebesar Rp 104 juta, dan telah menerima uang muka sebesar Rp 10 juta sebagai biaya operasional.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan intensif untuk memburu IC dan RUD, serta membongkar tuntas jaringan narkoba internasional ini hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga:
Kontroversi di Banten: Kepsek Tampar Siswa Merokok, Kini Kembali Aktif!
“Kami berkomitmen untuk menangkap kedua DPO tersebut dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas Kombes Calvijn.















