JAKARTA – Operasi Patuh Jaya 2025 resmi dimulai hari ini, Senin (14/7/2025), dan akan berlangsung selama 13 hari hingga 27 Juli 2025. Polisi akan menindak tegas sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan fokus operasi ini adalah pada pelanggaran-pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, dan mengemudi di bawah umur. “Pelanggaran-pelanggaran ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Baca Juga:
Dukun Cabul di Serang Ditangkap, Modus Tawarkan Ketenangan untuk Cabuli Korban
Sanksi tegas menanti para pelanggar. Melawan arus, misalnya, dapat dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan. Tidak memakai helm? Siap-siap membayar denda Rp 250 ribu atau menjalani hukuman satu bulan penjara. Penggunaan ponsel saat berkendara juga akan dikenai denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan. Terakhir, mengemudi di bawah umur dapat berujung pada hukuman kurungan empat bulan atau denda Rp 1 juta.
Baca Juga:
Detik-Detik Menjelang Pengumuman SPMB Banten 2025!
Kombes Pol Aries Syahbudin menambahkan, “Operasi Patuh ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas. Oleh karena itu, sebelum berkendara, pastikan surat-surat kendaraan Anda lengkap dan gunakan pelat nomor yang sesuai. Dengan kelengkapan dokumen, Anda tak perlu khawatir saat bertemu petugas di jalan.”
















