JAKARTA – Kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Jakarta menggemparkan publik, terlebih setelah menyeret nama dua oknum prajurit TNI AD. Bak petir di siang bolong, keterlibatan mereka memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai integritas institusi militer.
Menanggapi isu sensitif ini, TNI AD dengan nada tinggi membantah anggapan miring bahwa prajuritnya bisa “di-hire” bak preman bayaran untuk melakukan tindakan ilegal. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana tampil ke publik untuk menegaskan bahwa aksi nekat kedua oknum tersebut adalah tindakan pribadi yang sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai luhur dan disiplin yang dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran TNI AD.
“Apabila ada satu personel TNI Angkatan Darat yang seperti itu bisa di-hire, bisa diminta tolong untuk suatu kegiatan yang melanggar hukum, terus dia meng-iya kan, itu tidak bisa lalu dikatakan bahwa semua prajurit TNI itu bisa di-hire untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hal itu. Tidak!” tegas Wahyu dengan mimik serius saat ditemui di Monas, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah mengeluarkan “warning” keras kepada seluruh jajaran untuk lebih berhati-hati dalam bergaul dan mewaspadai segala bentuk permintaan bantuan yang berpotensi menjerumuskan mereka ke dalam tindakan melawan hukum. KSAD, kata Wahyu, tidak ingin ada lagi prajurit yang “tergelincir” dan mencoreng nama baik institusi.
“Bapak KSAD juga menyampaikan, kita akan mengadakan evaluasi secara menyeluruh. Ini yang kita ingatkan, bagaimana pengendalian diri. Pengendalian diri untuk melaksanakan pergaulan, kegiatan di lingkungan,” tutur Wahyu.
Kadispenad itu pun mengimbau agar setiap prajurit selalu mempertimbangkan secara matang setiap pergaulan dan komunikasi yang terjalin.
“Pertimbangkan betul saat kita berkawan, saat kita berkomunikasi, ada suatu permohonan bantuan. Apa manfaatnya untuk personal, masing-masing, dan apa manfaatnya untuk satuan, apa kerugiannya untuk personal, dan apa kerugiannya untuk satuan maupun institusi,” imbuhnya.
Baca Juga:
Arcadia: Ruang Publik Baru Yogyakarta yang Bikin Warga Sehat, Happy, dan Dompet Terisi!
TNI AD, kata Wahyu, tidak akan tinggal diam. Kasus memalukan ini akan dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi internal secara mendalam agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kendati demikian, Wahyu menegaskan bahwa setiap prajurit tetap memiliki kewajiban moral untuk hadir di tengah masyarakat dan membantu menyelesaikan persoalan warga, namun dengan catatan, semua tindakan harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang sah dan tidak melanggar kode etik keprajuritan.
“Prajurit TNI Angkatan Darat harus berada di tengah-tengah masyarakat, harus membantu masyarakat. Tetapi pertimbangkan betul, permasalahannya apa. Jangan sampai justru melanggar hukum,” tegas Wahyu sekali lagi.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan dua oknum prajurit TNI AD, Serka N dan Kopda FH, oleh Polisi Militer Kodam Jaya atas dugaan keterlibatan mereka dalam penculikan Kacab bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua oknum tersebut disinyalir telah menerima imbalan “menggiurkan” sebesar Rp 100 juta dari seorang tersangka sipil berinisial JP untuk melakukan penjemputan paksa terhadap korban. Serka N kemudian mengajak Kopda FH untuk berkolaborasi dalam aksi keji tersebut.
Saat ini, kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh aparat kepolisian dan Polisi Militer. Kedua oknum prajurit tersebut pun tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
PT SGPJB Terapkan Green Development
Publik menanti, bagaimana kelanjutan kasus ini dan hukuman apa yang akan diterima oleh para pelaku.
















