SERANG – Oknum anggota ormas, Ya (29) diringkus Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang karena mencuri sepeda motor dan barang berharga lainnya dari rumah tetangganya sendiri. Penangkapan terjadi Rabu (28/5/2025) malam saat Ys nongkrong di jalan raya Gorda, Desa Warakas, Kecamatan Binuang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi Senin (28/4/2025) dini hari.
“Pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak jendela. Pada saat pencurian terjadi korban masih tidur. Pelaku menggasak handphone serta sepeda motor di ruang tamu,” jelas Kapolres didampingi Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, Kamis (29/5/2025).
Korban, Juntiana, menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak shalat Subuh. “Karena handphone tidak ada, korban berusaha mencari ke ruang lain. Namun ketika di ruang tamu, motor Honda Beat miliknya juga tidak ada. Setelah ditelusuri, ternyata rumahnya telah dibobol maling yang masuk melalui jendela,” terang Kapolres.
Baca Juga:
Indahnya Berbagi Saat Bulan Ramadhan,Polsek Kragilan Bagi Bagi Takjil
Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arpah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Ys. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, pelaku berhasil ditangkap saat sedang nongkrong.
“Pada Rabu 28 Mei, pelaku terpantau berada sedang nongkrong di jalan raya Gorda dan petugas langsung melakukan penangkapan dan langsung digelandang ke Mapolsek Carenang,” ungkap AKBP Condro.
Dalam pemeriksaan, Ys mengaku melakukan pencurian di beberapa lokasi dan mengaku sebagai anggota ormas peguron Paku Banten. Polisi mengamankan 3 unit sepeda motor (termasuk milik Juntiana) dan 2 unit handphone sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Penipuan Pilot Garuda Palsu: Kasus Viral Dilaporkan ke Polda Banten
Atas perbuatannya, Ys dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
















