TANGERANG – Heboh! Dua oknum pemimpin wilayah di Tangerang, HS (51), Ketua RW, dan S (35), Ketua RT, terjerat kasus pemerasan terhadap seorang pemborong proyek pembangunan sekolah. Keduanya ditangkap Tim Patroli Sigap Satreskrim Polresta Tangerang di Citra Raya, Senin (28/7/2025).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan kronologi kejadian. Para tersangka, bersama seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan, meminta uang “koordinasi” sebesar Rp 30 juta kepada pemborong yang tengah mengerjakan penambahan ruang kelas di sebuah SMP di Kecamatan Curug.
Ancamannya? Akses jalan menuju lokasi proyek akan diblokir jika uang tak diberikan.
“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ujar Kompol Arief.
Baca Juga:
Wagub Banten: Mahasiswa, Jadi Agen Perubahan di Banten!
Karena khawatir distribusi material bangunan terhambat, pemborong terpaksa menuruti permintaan tersebut. Namun, merasa dirugikan, ia pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
Tim Patroli Sigap, bentukan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, langsung bergerak cepat. Setelah penyelidikan, HS dan S berhasil diringkus. “Hari Selasa (29/7/2025), dilakukan gelar perkara, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.
Kedua tersangka kini ditahan dan disangkakan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti uang tunai, handphone, dan kuitansi. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Baca Juga:
Komnas HAM Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Ojol Terlindas Rantis Brimob
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan, khususnya di tingkat RT/RW.
















