SERANG – Kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, Serang, memasuki babak baru yang mengejutkan. Polda Banten secara resmi menetapkan Briptu TG, seorang anggota Brimob, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, mengkonfirmasi penahanan Briptu TG. “Dari dua anggota yang diperiksa, satu telah ditetapkan sebagai tersangka. Briptu TG kini ditahan di Polda Banten dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain Briptu TG, Bripda TR juga turut diperiksa. Namun, berdasarkan keterangan saksi, Bripda TR berupaya melerai insiden tersebut, sehingga saat ini berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:
Senayan Memanas! Demo Tunjangan DPR Bikin Pagar Beton dilumuri Oli Jadi Andalan.
Menurut Kombes Pol Murwoto, Kabid Propam Polda Banten, insiden ini diduga dipicu oleh emosi sesaat Briptu TG. “(Dia) terpancing oleh situasi karena sering bergaul dengan sekuriti di sana, sehingga spontan mengikuti saat insiden terjadi. Tidak ada instruksi dari atasan,” jelasnya.
Polda Banten juga menegaskan bahwa penempatan kedua anggota Brimob di perusahaan tersebut didasari oleh surat permohonan pengamanan resmi dari pihak perusahaan.
Sebelumnya, Polres Serang telah menahan lima tersangka dari kalangan sipil yang bekerja sebagai sekuriti dan anggota ormas.
Baca Juga:
Kabupaten Serang Berdaya dengan Literasi: Investasi SDM dan Infrastruktur untuk Masa Depan
Insiden penganiayaan ini terjadi saat awak media meliput sidak KLHK ke pabrik peleburan timbal di Jawilan, Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Pabrik tersebut sebelumnya telah disegel namun kembali beroperasi.
















