JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini menghadapi babak baru dalam kariernya. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sebuah pukulan telak bagi dunia pendidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Kejagung secara resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam pusaran kasus pengadaan Chromebook untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Keputusan ini sontak mengguncang publik dan menarik perhatian berbagai pihak, termasuk raksasa teknologi, Google Indonesia.
Menanggapi situasi yang berkembang pesat ini, Google Indonesia akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi. “Kami memilih untuk tidak mengomentari putusan terbaru dari Kejaksaan Agung.
Namun, Google tetap bangga dengan komitmen serta kontribusi jangka panjang kami dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia,” ujar perwakilan Google.
Google menegaskan posisinya sebagai penyedia teknologi yang bekerja sama erat dengan jaringan reseller dan mitra untuk menghadirkan solusi terbaik bagi para pendidik dan siswa di seluruh pelosok negeri.
“Perlu ditekankan bahwa kegiatan instansi pemerintah dalam pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, tanpa melibatkan Google secara langsung,” imbuhnya.
Seperti yang telah diberitakan oleh detiknews, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Nadiem diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook sejak Februari 2020.
Baca Juga:
Tingkat Perokok Pria di Indonesia Tertinggi di Antara 10 Negara
Kala itu, Nadiem, yang menjabat sebagai Mendikbudristek, mengadakan serangkaian pertemuan penting dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk potensi penggunaan Chromebook bagi para peserta didik.
“Dalam beberapa pertemuan yang intensif, tercapai kesepakatan bahwa produk unggulan Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan menjadi tulang punggung dalam proyek pengadaan alat TIK,” jelas Nurcahyo dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025).
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pada 6 Mei 2025, Nadiem memimpin rapat virtual tertutup yang dihadiri oleh jajaran penting kementerian, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta staf khusus menteri.
Rapat yang digelar melalui platform Zoom tersebut mewajibkan seluruh peserta untuk menggunakan headset dan secara khusus membahas pengadaan Chromebook sesuai arahan Nadiem, meskipun proyek TIK belum secara resmi diluncurkan.
Kejagung juga menyoroti bahwa Nadiem sempat menanggapi surat tawaran dari Google terkait pengadaan Chromebook. Hal ini menjadi sorotan karena tawaran serupa sebelumnya telah ditolak mentah-mentah oleh Menteri Pendidikan sebelumnya.
Penolakan tersebut didasarkan pada hasil uji coba Chromebook pada tahun 2019 yang dinilai kurang memuaskan, karena perangkat tersebut tidak dapat dioperasikan secara optimal di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Baca Juga:
Kabar Gembira untuk Guru Banten: Kesejahteraan dan Kapasitas Terus Ditingkatkan!
Kasus ini kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Google kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penyedia teknologi dan tidak terlibat secara langsung dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
















