JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di tubuh startup pertanian TaniHub terus bergulir, menyeret sejumlah nama penting. Terbaru, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Digital Business PT Telkom, Muhammad Fajrin Rasyid, pada Rabu (10/9/2025). Namun, panggilan tersebut tak membuahkan hasil. Eks bos Telkom itu memilih untuk absen. Mengapa?
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarto, mengungkapkan bahwa pihak Fajrin telah meminta penundaan pemeriksaan.
“Info dari tim, yang bersangkutan minta penundaan. Katanya lagi di luar kota ya,” ujar Reksa kepada wartawan Tirto, Kamis (11/9/2025). Alasan “di luar kota” ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada sesuatu yang ingin dihindari oleh Fajrin Rasyid?
Reksa menambahkan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhammad Fajrin Rasyid dalam kasus yang membelit TaniHub.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum dapat memastikan kapan tepatnya pria yang juga pernah menduduki kursi penting di Bukalapak itu akan kembali dipanggil.
“Masih disusun ya (kapan waktu pemeriksaannya lagi),” tutur Reksa, memberikan sedikit harapan akan terungkapnya misteri di balik kasus ini.
Baca Juga:
Kegagalan Komunikasi: Akar Konflik Pembangunan Gereja di Kalibaru
Perlu diketahui, ini bukanlah kali pertama Muhammad Fajrin Rasyid diperiksa terkait kasus dugaan korupsi TaniHub. Dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Fajrin selalu hadir dengan status sebagai saksi. Lantas, apa yang membuatnya mangkir kali ini?
Sejauh ini, tim penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang dunia startup ini.
Mereka adalah NW selaku CEO BRI Ventures, WG selaku mantan VP Investasi BRI Ventures, AAH selaku VP of Investment MDI Ventures, Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventures, Ivan Arie Sustiawan sebagai mantan Direktur TaniHub, dan Edison Tobing selaku eks Direktur Utama TaniHub.
Jajaran petinggi perusahaan investasi dan mantan pemimpin TaniHub ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka. Terakhir, penyitaan dilakukan terhadap aset milik Edison Tobing PLT selaku Direktur Utama TaniHub, berupa bidang tanah di kawasan Jabodetabek.
“Ada itu beberapa bidang tanah di Jabodetabek atas nama tersangka ETPLT (yang dilakukan penyitaan,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta yang menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus ini.
Baca Juga:
Depok Darurat Sampah! Warga Nekat Buang Sampah Sembarangan Terekam CCTV, Siap-Siap Kena Tipiring!
Apakah penundaan pemeriksaan Fajrin Rasyid ini akan menghambat pengungkapan kasus TaniHub secara menyeluruh? Publik tentu berharap agar kebenaran segera terungkap dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
















