SERANG – Sepekan terakhir, Polres Serang berhasil membongkar 14 kasus tindak pidana asusila yang tersebar di Kecamatan Cikande, Bandung, Cikeusal, Pontang, dan Pamarayan. Keempat belas pelaku, dengan rentang usia 20 hingga 54 tahun, kini mendekam di Rutan Polres Serang. Mirisnya, sebanyak 20 korban, berusia antara 6 hingga 16 tahun, menjadi sasaran kejahatan ini.
“Dalam sepekan, kami amankan 14 pelaku dari 14 kasus berbeda,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers Selasa (24/6/2025). Para pelaku, yang terdiri dari HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE, ternyata sebagian besar merupakan orang-orang terdekat korban, mulai dari keluarga, guru, hingga teman dekat. Modus yang digunakan beragam, seringkali dengan iming-iming tertentu. “Para pelaku memanfaatkan kedekatan mereka dengan korban,” jelas Condro.
Kapolres menambahkan, “Modusnya adalah mengiming-imingi para korban, karena pelaku disini ada yang berstatus sebagai pengajar, orang terdekat, dan ada yang berstatus sebagai teman korban itu sendiri.”
Baca Juga:
Trump Bidik Kesepakatan Dagang dengan India dan Pakistan
Kapolres Serang mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. “Kami menghimbau orang tua agar lebih perhatian dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak menjadi korban,” tegas Condro. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Kepala UPT PPA Kabupaten Serang, Irna Iryuningsih, turut menyoroti tingginya angka kasus asusila terhadap anak di tahun 2025.
Baca Juga:
Truk Kontainer Lumpuhkan Jalan Raya Cadas-Kukun, Pengendara Geram!
Ia menilai, akses mudah terhadap konten pornografi di media sosial, terutama melalui ponsel dan platform seperti Facebook, menjadi salah satu faktor penyebabnya. “Sekarang ini kebanyakan melalui HP, lewat online juga, Facebook,” ujar Irna.
















