JAKARTA – Ibu Kota Nusantara (IKN), proyek ambisius yang digadang-gadang sebagai “smart forest city”, menghadapi ancaman serius yang mengintai di balik gemerlap pembangunan. Data terbaru mengungkap fakta mencengangkan: sekitar 13.000 hektar wilayah IKN telah terkontaminasi oleh aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal, sebuah ironi pahit di tengah upaya mewujudkan kota yang ramah lingkungan.
Dari total 252.600 hektar wilayah daratan IKN, lebih dari 5% telah dirusak oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab. Lahan yang seharusnya menjadi hutan lestari, kini tercemar oleh aktivitas ilegal yang mengancam ekosistem dan masa depan IKN sebagai kota yang berkelanjutan.
Menyikapi situasi darurat ini, Otorita IKN bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, yang dipimpin oleh Irjen Pol. Edgar Diponegoro. Satgas ini bertugas untuk menyelamatkan kawasan inti IKN dari kerusakan yang semakin parah.
“Dengan demikian, total kerusakan lebih kurang 13.000 hektar lahan IKN telah terjamah aktivitas ilegal,” ujar Edgar, Rabu (29/10/2025), mengungkapkan betapa masifnya kerusakan yang terjadi di wilayah yang dicanangkan sebagai smart forest city ini.
Data yang diungkapkan Edgar menunjukkan bahwa lahan yang terkontaminasi oleh aktivitas pertambangan ilegal mencapai 4.236 hektar, sementara lahan yang terkontaminasi oleh perkebunan ilegal seluas 8.338 hektar.
Kerusakan ini menjadi alarm merah bagi Otorita IKN, terutama dalam konteks upaya pengembalian fungsi hutan atau reforestasi dan rehabilitasi hutan yang telah rusak.
Baca Juga:
STNK Mati Gara-Gara KTP? Jangan Panik! Balik Nama Kendaraan Solusinya!
Untuk mengatasi masalah ini, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal akan beroperasi melalui tiga pilar utama:
1. Pencegahan (Fokus Pengamanan Fisik): Otorita IKN telah menginstruksikan pemasangan papan peringatan larangan di kawasan yang rawan dan melakukan penutupan fisik terhadap area yang tidak boleh dikembangkan lagi. Sebanyak 10 pos penjaga akan didirikan di beberapa titik strategis, diawaki oleh personel Otorita dan dibantu oleh Pamswakarsa dari masyarakat setempat yang didanai oleh Otorita. Pos-pos ini akan dilengkapi kamera CCTV yang bekerja 24 jam dan memantau aktivitas real time.
2. Penindakan (Kerjasama Aparat Penegak Hukum): Penindakan hukum melibatkan Polda Kalimantan Timur, Polres Kutai Kartanegara, Polres Penajam Paser Utara, serta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri terkait. Otorita juga menggandeng Dirjen Gakkum Kementerian ESDM. Penindakan terhadap aktivitas ilegal pertambangan di IKN dijadwalkan akan dilakukan secara massif pada bulan November 2025 ini.
3. Rehabilitasi (Mengembalikan Fungsi Hutan): Setelah penindakan, fokus akan dialihkan ke pemulihan lingkungan. Satgas bekerja sama dengan Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) untuk meremajakan dan merehabilitasi kembali hutan yang rusak, dengan harapan segera dimulai paling lambat akhir tahun ini.
Tantangan yang dihadapi IKN sangatlah besar. Pertambangan dan perkebunan ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kredibilitas IKN sebagai smart forest city.
Baca Juga:
IOH Rilis Dividen Rp 2,7 Triliun, Perkuat Posisi sebagai AI TechCo
Akankah Otorita IKN mampu mengatasi tantangan ini dan mewujudkan visi IKN sebagai kota yang berkelanjutan? Waktu yang akan menjawab.















