Serang – Beredarnya memo dari DPRD Provinsi Banten yang diduga digunakan untuk meloloskan siswa ke SMA Negeri di Kota Cilegon telah memicu reaksi keras dari Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia.
Memo tersebut, diduga dikeluarkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prayogo dan menggunakan cap stempel resmi lembaga, menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keadilan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Banten tahun ajaran 2025/2026. Ini karena praktik tersebut diduga melanggar prinsip-prinsip transparansi dan keadilan dalam sistem pendidikan.
Ketua Umum perkumpulan, Tubagus Delly Suhendar, menyatakan keprihatinannya atas dugaan intervensi ini. Menurutnya, praktik tersebut merusak integritas sistem pendidikan dan berpotensi melanggar Pasal 12E UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas. Kekhawatiran ini didasari oleh dugaan adanya intervensi yang tidak adil dalam proses seleksi.
Delly mendesak Gubernur Banten untuk segera melaporkan indikasi permintaan dana atau hadiah dalam proses SPMB kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai dengan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, poin (5), yang secara tegas melarang praktik tersebut. Delly mengutip poin tersebut secara lengkap: “Permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan… merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.” Ini menunjukkan bahwa dugaan intervensi tersebut tidak hanya merugikan sistem pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Lebih lanjut, Delly menyoroti ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik di lapangan. Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 menetapkan jalur domisili sebagai prioritas, mengutamakan calon siswa yang berdomisili di wilayah sekolah, tanpa pembobotan nilai rapor.
Baca Juga:
PWI Kepri: Zulmansyah Layak Pimpin Lagi! Ini Alasannya
Namun, praktiknya, bobot nilai rapor lima semester mendominasi seleksi, mirip sistem NEM yang sudah tidak berlaku. Delly menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Nomor 20, menyatakan hal tersebut.
Ia kemudian mengutip langsung pasal tersebut dan menjelaskan bagaimana dalam praktiknya, bobot nilai rapor lima semester mendominasi seleksi, mirip sistem NEM yang sudah tidak berlaku. Delly juga menjelaskan secara rinci isi Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025, khususnya mengenai jalur domisili dan jalur prestasi, menunjukkan perbedaan antara regulasi dan praktik. Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasinya di lapangan.
“Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 2 (dua) Pasal 2 SPMB bertujuan untuk: huruf (a). memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili,” jelas Delly. Penjelasan ini memperkuat argumen Delly tentang perlunya transparansi dan keadilan dalam sistem SPMB.
Ia menambahkan bahwa tumpang tindihnya kuota jalur domisili dan prestasi menyebabkan inefektivitas jalur domisili dan merugikan siswa dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Kurangnya sosialisasi dari Gubernur dan Dinas Pendidikan Banten mengenai mekanisme SPMB 2025, khususnya mengenai bobot nilai rapor sebagai faktor utama seleksi, juga menjadi sorotan. Hal ini memperburuk situasi karena ketidakjelasan informasi menyebabkan banyak calon siswa gagal diterima.
“Sosialisasi ini belum optimal sehingga banyak peserta yang hanya berpatokan pada kuota jalur domisili tanpa menyesuaikan persyaratan bobot nilai jalur prestasi, Akibatnya, banyak peserta yang mendaftar melalui kuota jalur domisili justru gagal diterima di SMA Negeri tujuan mereka. Hal ini sangat merugikan terutama bagi siswa dan orang tua dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang mengandalkan jalur domisili sebagai kesempatan utama masuk sekolah negeri,” tegas Delly.
Baca Juga:
Dari Desa ke Istana: Kisah Inspiratif Dony Oskaria, Kepala BP BUMN yang Baru!
Kesimpulan ini menegaskan dampak negatif dari dugaan ketidaktransparanan dan ketidakadilan dalam sistem SPMB.
















