• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Maxride Perjuangkan Keadilan Regulasi Bajaj Modern di Yogyakarta

Yustinus Agus by Yustinus Agus
25/11/2025
0
Maxride Perjuangkan Keadilan Regulasi Bajaj Modern di Yogyakarta
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

YOGYAKARTA – PT Max Auto Indonesia, pengelola layanan bajaj daring Maxride, tengah menghadapi tantangan besar di Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogya menerbitkan surat edaran yang melarang operasional kendaraan roda tiga sebagai angkutan penumpang umum, memicu respons keras dari manajemen Maxride. Mereka menegaskan bahwa kehadiran bajaj modern ini sejatinya membuka lapangan pekerjaan dan menuntut perlakuan regulasi yang adil dari otoritas setempat.

Maxride menjelaskan bahwa sejak mulai beroperasi pada April 2025, total unit bajaj yang mereka kelola sudah cukup signifikan. Sebanyak ratusan unit kini beredar di wilayah Kota Yogyakarta, dengan kepemilikan tersebar di antara juragan dan pengemudi. Sistem kemitraannya dirancang sedemikian rupa agar pengemudi dapat bekerja dengan fleksibilitas dan profesionalisme: beberapa menyewa bajaj dari pemilik, sementara yang lain justru membeli unit sendiri. Dengan begitu, penambahan satu unit berarti membuka satu kesempatan pekerjaan baru, sekaligus memberikan peluang investasi bagi masyarakat lokal.

Sisi sosial menjadi salah satu kekuatan argumen Maxride. Mereka memandang moda bajaj modern ini sebagai alat pemberdayaan. Banyak pengemudi yang sebelumnya bekerja sebagai pembawa becak bermotor (bentor) kini beralih menjadi mitra Maxride. Perusahaan juga menyatakan akan mendorong perlindungan sosial lebih lanjut, seperti menjalin kerja sama dengan program jaminan sosial agar para pengemudi bisa menikmati keamanan kerja yang lebih baik.

BacaJuga

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Namun, polemik regulasi langsung muncul ketika Pemerintah Kota Yogyakarta melarang operasional bajaj roda tiga sebagai angkutan umum melalui surat edaran wali kota. Larangan itu mengundang pertanyaan seputar legalitas operasional Maxride. Menurut manajemen, semua unit bajaj yang mereka operasikan sepenuhnya legal. Mereka menyatakan bahwa kendaraan dilengkapi dokumen kendaraan lengkap, termasuk kelayakan jalan. Selain itu, aplikasi Maxride sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di bawah Kominfo, menunjukkan bahwa aspek legal teknologi juga telah digarap sejak awal.

Dari sudut regulasi transportasi, Maxride menegaskan bahwa dasar izin mereka mengacu pada peraturan nasional yang sama dengan moda transportasi daring lainnya, seperti ojek online. Mereka menyoroti sejumlah peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) yang menurut mereka memberikan legitimasi bagi kendaraan berpelat hitam untuk mengangkut penumpang melalui platform aplikasi. Dengan demikian, menurut manajemen, operasional bajaj mereka bukanlah aktivitas ilegal melainkan bagian dari layanan transportasi berbasis aplikasi yang diatur secara nasional.

Meski demikian, Maxride juga mengakui bahwa persepsi publik terkait bentuk bajaj masih menjadi hambatan. Banyak yang menilai bahwa kendaraan roda tiga tersebut kurang sesuai dengan angkutan umum konvensional. Namun, manajemen menekankan bahwa dari segi keselamatan dan kenyamanan, bajaj modern ini sangat kompetitif. Kabinnya tertutup, sehingga melindungi penumpang dari panas dan hujan, dan mesinnya jauh lebih senyap dibanding bajaj konvensional. Kapasitasnya juga memungkinkan membawa beberapa penumpang sekaligus, menjadikannya opsi menarik antara motor dan mobil.

Di tengah konflik regulasi, Maxride menunjukkan penegasan sikap: mereka siap mengikuti aturan pemerintah daerah sepanjang kebijakan tersebut adil dan setara. Menurut manajemen, jika Pemda Yogyakarta ingin menerbitkan regulasi lokal untuk transportasi aplikasi roda tiga, maka semua moda transportasi serupa harus diatur bersama. Mereka menolak diperlakukan secara diskriminatif hanya karena bentuk kendaraan mereka yang tradisional.

Baca Juga:
Timor Leste Memanas: Protes Mahasiswa Guncang Parlemen, Pembelian Mobil Mewah Jadi Pemicu

Sudut pandang ini didukung oleh pihak internal Maxride yang menyatakan bahwa ketika pengaturan dilakukan, mereka berharap semua moda—termasuk sepeda motor yang membawa penumpang secara daring—diatur dalam satu kerangka yang setara. Argumentasi ini muncul dari keyakinan bahwa bajaj, dari sisi keamanan, bahkan lebih aman dibanding sepeda motor karena desain kabin dan stabilitas roda tiga.

Sikap menahan diri dan koordinasi terbuka diajukan sebagai jalan keluar. Maxride menyatakan telah membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan setempat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Mereka ingin berdialog agar peraturan dibuat tidak hanya untuk menertibkan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi inovasi transportasi yang membawa dampak sosial-ekonomi.

Dukungan publik ternyata cukup besar menyertai protes Maxride terhadap larangan tersebut. Kendati kebijakan resmi melarang operasional, manajemen menyebut banyak respons positif dari masyarakat, terutama dari pengguna yang merasakan kenyamanan bajaj modern serta dari kalangan driver dan investor kecil yang merasakan manfaat ekonomi. Di idealisme Maxride, ketika moda transportasi semacam ini dilarang total, potensi sosial dan ekonomi yang telah diciptakan bisa hilang begitu saja.

Perdebatan ini tidak sekadar soal bisnis semata, tetapi juga soal keadilan sosial dan peluang kerja. Maxride memproyeksikan bajaj modern sebagai alat presisi untuk meningkatkan inklusivitas ekonomi kota, bukan sebagai sekadar pilihan transportasi alternatif. Mereka menegaskan bahwa legalitas operasional bajaj daring sudah mereka penuhi, dan permintaan masyarakat terhadap layanan ini jelas nyata.

Di sisi lain, aparat penegak hukum seperti Polda DIY menyatakan bahwa kewenangan pengaturan angkutan umum adalah domain pemerintah daerah, terutama Dinas Perhubungan. Polisi menegaskan bahwa selama kendaraan bajaj Maxride memiliki STNK yang sah dan dokumen lengkap, mereka tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak operasional, karena regulasi izin angkutan umum terletak pada dinas terkait. Dengan posisi ini, aspek penertiban di lapangan harus melibatkan pemerintah daerah, bukan hanya penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Sementara dari sudut pemerintah daerah, ada kekhawatiran teknis mengenai peruntukan kendaraan. Mereka menyebutkan bahwa kendaraan bajaj Maxride diproduksi dengan karakteristik seperti mobil, tetapi dilegalkan dengan pelat nomor motor, sehingga ada ketidakselarasan antara fungsi produksi dan regulasi lokal. Belum lagi isu kepadatan lalu lintas dan penataan transportasi publik yang lebih luas, yang menurut pemda perlu diatur supaya transportasi umum semakin terintegrasi dan rapi.

Meski berbagai tantangan muncul, Maxride tetap optimistis. Mereka menyatakan siap menyesuaikan operasional sesuai kebijakan lokal asalkan aturan yang diterapkan jelas, setara, dan memberi kesempatan bagi semua moda transportasi daring roda tiga untuk tumbuh. Mereka membuka diri untuk bermitra dengan pemerintah daerah dalam membangun model transportasi masa depan yang inklusif, aman, dan produktif bagi masyarakat.

Baca Juga:
Nataru Lancar, Liburan Aman: Pesan Tiket Ferry Lebih Awal dengan Ferizy!

Di tengah ketidakpastian regulasi, suara Maxride tidak hanya soal bisnis, melainkan tentang aspirasi lapangan pekerjaan, transformasi sosial, dan inovasi transportasi yang berpihak pada komunitas. Jika dialog bisa berlanjut secara konstruktif, kebijakan yang muncul bisa menjadi tonggak penting dalam menyusun sistem transportasi lokal yang adil dan berkelanjutan, bukan sekadar larangan yang membungkam potensi sosial-ekonomi.

Tags: #maxride
Previous Post

Transformasi Nilai Rupiah: Pemerintah Mulai Bahas Redenominasi dan Libatkan BRIN dalam Kajian Mendalam

Next Post

Gelombang Relokasi Pabrik ke Jawa Tengah Menguat: Pengusaha Ungkap Alasan dan Dampaknya

Related Posts

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil
Daerah

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

by Yustinus Agus
14/03/2026
0

SERANG – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan ditunjukkan melalui kolaborasi antara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 234 Solidarity Community (SC)...

Read more
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id