Way Kanan – Menanggapi adanya Aksi Unjuk Rasa oleh masyarakat Kecamatan Way Tuba dalam rangka memperjuangkan keadilan dan meminta kejelasan terkait pengeluaran tahanan anak dibawah umur di mako Polsek Way Tuba. Sabtu (01/02/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang meminta maaf yang sebesar-besarnya apabila kami dalam menyelesaikan perkara belum bisa maksimal.
“Apa yang sudah disampaikan pak Sahdana (selaku tokoh masyarakat dan sebagai anggota dewan) yang memimpin kegiatan aksi, telah mendapatkan beberapa aspirasi dari warga sekitar, Kapolres menganggap aksi ini sebagai pengaduan masyarakat akan saya akomodir dan kemudian melaksanakan gelar perkara khusus.” Ungkapnya.
Baca Juga:
Jelang Lebaran, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kepala Daerah se-Provinsi Banten Antisipasi Lonjakan Harga dan Ketersediaan Barang
Meski dalam perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di halaman rumah beralamat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan terhadap korban an. DS ini telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan antara pihak korban DS dan pihak ABH maka telah terjadi kesepakatan untuk Restorative Justice.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan formil dan materiil dan dalam penyelesaian perkara ini tetap mengacu dan berpedoman pada Undang –undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Oleh karena itu, Kapolres Way Kanan memerintahkan agar penyidik melaksanakan gelar perkara khusus harus independen tidak boleh memihak pihak manapun.
Baca Juga:
Pengusaha Lokal Merana: Aset Disita Pajak Akibat Janji Jokowi yang Tak Terealisasi
(Trias/Yosep)
















