JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan peringatan keras terkait rencana relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Komnas HAM menilai, langkah ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) warga setempat.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan langsung di TNTN pada 5-9 Agustus 2025, terdapat ancaman serius terhadap hak-hak dasar warga, mulai dari hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hingga hak pendidikan anak.
“Temuan ini mengindikasikan potensi pelanggaran HAM, khususnya hak untuk mengembangkan diri sebagaimana dijamin dalam Pasal 11 Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” tegas Anis dalam rapat bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Selain itu, Komnas HAM menyoroti kehadiran aparat bersenjata di tengah-tengah pemukiman warga yang justru menimbulkan rasa takut dan trauma. Anis menegaskan, “Hal ini berpotensi melanggar hak atas rasa aman, yang dilindungi Pasal 29 Undang-Undang Hak Asasi Manusia.”
Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa beberapa lahan yang telah memiliki legalitas hukum, seperti hak milik, justru ikut подвергнуться penertiban oleh Satgas PKH.
“Ini jelas berpotensi melanggar hak atas kesejahteraan warga,” ujar Anis.
Anis menambahkan, pemaksaan relokasi mandiri dapat menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
“Ini adalah pelanggaran HAM serius, terutama hak atas bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan Pasal 11 Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya,” jelasnya.
Baca Juga:
Adhyaksa FC Banten Optimistis Raih Poin Penuh di Laga Perdana Liga 2
Lebih lanjut, Komnas HAM menemukan adanya sekolah-sekolah negeri yang terancam ditutup akibat rencana relokasi ini.
“Jika ini dibiarkan, masa depan anak-anak akan terancam,” tegas Anis.
Ia mengingatkan bahwa penutupan sekolah melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.
Masalah Agraria di TN Tesso Nilo: Konflik Penguasaan Lahan yang Tak Berujung
Konflik tenurial atau penguasaan lahan menjadi masalah utama di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menemukan bahwa luas TN Tesso Nilo terus tergerus. Pada tahun 2014, luasnya mencapai 81.739 hektare, namun kini menyusut menjadi kebun-kebun kelapa sawit.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat, sekitar 40.000 hektar kawasan hutan TNTN telah dibuka secara ilegal dan ditanami sawit.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan, “TNTN menjadi target strategis Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025. Kami didukung oleh seluruh elemen untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis.”
Namun, di sisi lain, banyak warga yang telah menempati kawasan TN Teso Nilo selama lebih dari dua dekade secara legal dan memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
Baca Juga:
PLTU Kalbar: Proyek Ambisius Berujung Petaka Korupsi, Mantan Dirut PLN Jadi Sorotan!
Warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo tentu saja keberatan jika diminta untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.
















