• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Masa Depan Warga TN Tesso Nilo Terancam, Komnas HAM Soroti Pelanggaran HAM

Warga TN Tesso Nilo Resah, Komnas HAM: Pemaksaan Relokasi Langgar HAM!

Yustinus Agus by Yustinus Agus
30/09/2025
0
Masa Depan Warga TN Tesso Nilo Terancam, Komnas HAM Soroti Pelanggaran HAM
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan peringatan keras terkait rencana relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Komnas HAM menilai, langkah ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) warga setempat.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan langsung di TNTN pada 5-9 Agustus 2025, terdapat ancaman serius terhadap hak-hak dasar warga, mulai dari hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hingga hak pendidikan anak.

“Temuan ini mengindikasikan potensi pelanggaran HAM, khususnya hak untuk mengembangkan diri sebagaimana dijamin dalam Pasal 11 Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” tegas Anis dalam rapat bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Selain itu, Komnas HAM menyoroti kehadiran aparat bersenjata di tengah-tengah pemukiman warga yang justru menimbulkan rasa takut dan trauma. Anis menegaskan, “Hal ini berpotensi melanggar hak atas rasa aman, yang dilindungi Pasal 29 Undang-Undang Hak Asasi Manusia.”

Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa beberapa lahan yang telah memiliki legalitas hukum, seperti hak milik, justru ikut подвергнуться penertiban oleh Satgas PKH.

“Ini jelas berpotensi melanggar hak atas kesejahteraan warga,” ujar Anis.

Anis menambahkan, pemaksaan relokasi mandiri dapat menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

“Ini adalah pelanggaran HAM serius, terutama hak atas bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan Pasal 11 Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya,” jelasnya.

Baca Juga:
Adhyaksa FC Banten Optimistis Raih Poin Penuh di Laga Perdana Liga 2

Lebih lanjut, Komnas HAM menemukan adanya sekolah-sekolah negeri yang terancam ditutup akibat rencana relokasi ini.

“Jika ini dibiarkan, masa depan anak-anak akan terancam,” tegas Anis.

Ia mengingatkan bahwa penutupan sekolah melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.

Masalah Agraria di TN Tesso Nilo: Konflik Penguasaan Lahan yang Tak Berujung

Konflik tenurial atau penguasaan lahan menjadi masalah utama di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menemukan bahwa luas TN Tesso Nilo terus tergerus. Pada tahun 2014, luasnya mencapai 81.739 hektare, namun kini menyusut menjadi kebun-kebun kelapa sawit.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat, sekitar 40.000 hektar kawasan hutan TNTN telah dibuka secara ilegal dan ditanami sawit.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan, “TNTN menjadi target strategis Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025. Kami didukung oleh seluruh elemen untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis.”

Namun, di sisi lain, banyak warga yang telah menempati kawasan TN Teso Nilo selama lebih dari dua dekade secara legal dan memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.

Baca Juga:
PLTU Kalbar: Proyek Ambisius Berujung Petaka Korupsi, Mantan Dirut PLN Jadi Sorotan!

Warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo tentu saja keberatan jika diminta untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.

Previous Post

Aksi Curanmor Terekam CCTV, Polisi Cikupa Bekuk Residivis di Kontrakan

Next Post

Gubernur Sumut Razia Pelat BL, Dosen Hukum: Tindakan Bobby Nasution Bisa Dipidana!

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id