JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pemberlakuan pajak 10% untuk fasilitas olahraga padel. Melalui akun X @DitjenPajakRI, DJP menegaskan bahwa pajak tersebut merupakan Pajak Daerah, bukan pajak pusat.
“Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah!” tulis akun @DitjenPajakRI, Jumat (4/7/2025). Hal ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024.
DJP menjelaskan, penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke Kas Daerah, sesuai UU HKPD 1/2022.
Baca Juga:
Kisah Kijang Tua dan Menteri Keuangan yang “Ditolak” Istana: Ketika Kesederhanaan Jadi Teladan
Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah:
DJP menjelaskan perbedaan antara pajak pusat (dikelola DJP) dan pajak daerah (dikelola Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota). Pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L, dan Pajak Karbon (akan diimplementasikan).
Sementara itu, contoh pajak daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PBJT, yang dikenakan pada fasilitas olahraga padel, juga termasuk pajak daerah.
Studi Kasus:
Baca Juga:
Hindari Calo! ASDP Wajibkan Pembelian Tiket Ferry Online via Ferizy
DJP memberikan contoh studi kasus. Untuk pajak pusat, Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh. Sedangkan untuk pajak daerah, seperti PBJT pada fasilitas padel, penyewa dikenai pajak 10% atas tiket masuk, sewa lapangan, dan jasa lainnya. Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke Kas Daerah.
















