JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuat kejutan dengan melakukan uji coba mendadak terhadap layanan contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dikenal dengan sebutan Kring Pajak. Aksi ini dilakukan untuk memastikan kecepatan dan keandalan layanan tersebut dalam merespons pertanyaan dari wajib pajak.
Melalui unggahan di akun TikTok resmi DJP, terlihat Menkeu Purbaya menelepon langsung Kring Pajak. Dalam percakapan tersebut, Menkeu berpura-pura menjadi wajib pajak yang belum memahami CoreTax dan ingin mendaftar.
“Menkeu PYS tiba-tiba ngetes bawahannya dengan telepon ke Kring Pajak 1500200 untuk mengecek keandalan sistem contact centre DJP. Deg-degan ga tuh yang nerima teleponnya?,” tulis DJP melalui akun TikTok @ditjenpajakri, Jumat (19/9/2025), menggambarkan suasana tegang yang mungkin dirasakan oleh petugas Kring Pajak yang menerima telepon dari sang Menteri.
Kring Pajak: Garda Terdepan Pelayanan Informasi Perpajakan
Sebagai informasi, Kring Pajak adalah sebutan populer untuk contact center DJP atau unit Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP.
Merujuk pada PMK 174/2012 s.t.d.d PMK 165/2016, Kring Pajak memiliki tiga tugas utama:
1. Pemberian Informasi Umum Perpajakan: Layanan ini mencakup pemberian informasi terkait peraturan perpajakan yang berlaku, penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh DJP untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, serta informasi pendukung lainnya seperti alamat dan nomor telepon unit kerja DJP, konfirmasi kebenaran NPWP, dan lain-lain.
2. Penyampaian Informasi Perpajakan: Kring Pajak juga bertugas menyampaikan informasi di bidang perpajakan kepada masyarakat dan/atau wajib pajak melalui berbagai sarana pelayanan. Layanan ini meliputi edukasi perpajakan, survei perpajakan, dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak, apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, dan/atau layanan penyampaian informasi lainnya.
3. Penerimaan dan Pengelolaan Pengaduan: Kring Pajak menerima dan mengelola pengaduan dari masyarakat dan/atau wajib pajak terkait pelayanan perpajakan, kode etik dan/atau disiplin pegawai, dan/atau tindak pidana perpajakan.
Baca Juga:
Wapres Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMKN 3 Tangerang
Akses Mudah ke Kring Pajak: Layanan Tersedia di Berbagai Saluran
Kring Pajak menyediakan layanan-layanan tersebut melalui berbagai saluran yang mudah diakses oleh masyarakat, antara lain:
– Telepon: Nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
– X (Twitter): Akun @kring_pajak untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan.
– Email: Alamat [email protected] untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan.
– Faksimile: Nomor (021) 5251245 untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
– Situs Pajak: Alamat www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
Dengan adanya uji coba mendadak dari Menkeu Purbaya ini, diharapkan kualitas layanan Kring Pajak dapat terus ditingkatkan.
Baca Juga:
Sigit Prabowo: Kapolri yang Raih Penghargaan Tertinggi Organisasi Buruh Dunia
Hal ini penting untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
















