JAKARTA – Lisa Mariana, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan, namun Polri memberikan penjelasan gamblang terkait alasan di balik kebijakan tersebut.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengungkapkan bahwa Lisa Mariana tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang menjeratnya tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Menurut KUHAP, penahanan tersangka hanya dapat dilakukan jika ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” tegas Kombes Rizki kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Kombes Rizki menjelaskan bahwa Lisa Mariana dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik atau penghinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara itu, Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Berikut adalah bunyi lengkap Pasal 310 dan 311 KUHP:
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Baca Juga:
Jeritan Warga Maja: Galian Pasir Merusak Alam, Kami Segel Permanen!
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Lisa Mariana menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai tersangka. Usai diperiksa, ia tampak santai dan menebar senyuman saat meninggalkan gedung Bareskrim.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja, terima kasih,” ujar Lisa singkat kepada awak media.
Pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik.
Ia memastikan bahwa kliennya akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik jika dibutuhkan.
“Tadi berjalan dengan baik, juga kita terima kasih kepada Siber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata Jhon.
Baca Juga:
Pemkab Serang Alokasikan Dana Insentif untuk Guru Madrasah“Yang jelas semua tadi pertanyaannya lebih ke terfokus historikal dari awal sampai sekarang,” imbuhnya.















