• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 20, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

KTP dan Selfie Jadi Syarat Masuk Gedung? Awas, Privasi Anda Terancam!

ELSAM: Pengumpulan Data Pribadi di Gedung Langgar Prinsip Pelindungan Data!

Yustinus Agus by Yustinus Agus
15/10/2025
0
KTP dan Selfie Jadi Syarat Masuk Gedung? Awas, Privasi Anda Terancam!
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pemandangan umum di perkotaan, meninggalkan kartu identitas seperti KTP di meja resepsionis untuk bisa masuk ke sebuah gedung. Namun, tahukah Anda bahwa praktik ini ternyata menyimpan potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)?

Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) melalui penelitinya, Parasurama Pamungkas, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan pengumpulan data pribadi yang tidak relevan, seperti yang terjadi saat memasuki gedung atau mendaftar akun, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.

“Pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” ujar Parasurama kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, Parasurama menjelaskan bahwa praktik ini dapat dikategorikan sebagai “pelanggaran” karena beberapa prinsip penting tidak terpenuhi. Salah satunya adalah tujuan pengumpulan data yang seharusnya terbatas dan relevan.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Selain itu, pengendali data juga dinilai tidak memenuhi unsur keabsahan karena data pribadi yang dikumpulkan tidak relevan dan digunakan untuk tujuan lain.

Indonesia sendiri telah memiliki UU PDP sejak tahun 2022. Undang-undang ini mengatur dengan ketat hak-hak warga negara sebagai pemilik data pribadi, serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan atau institusi pemerintah yang lalai dalam melindungi data pribadi.

Namun, ironisnya, pelaksanaan UU PDP ini masih terhambat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti yang diamanatkan oleh undang-undang. Padahal, badan pengawas tersebut seharusnya sudah berdiri satu tahun sejak UU diterbitkan, yaitu pada 17 Oktober 2024.

“Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi,” imbuh Parasurama.

Baca Juga:
Dalam Waktu 6 Jam, Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Reskrim Polsek Cikande

Pihak pengelola gedung seharusnya lebih kreatif dalam mencari cara lain selain mengumpulkan KTP atau melakukan pemindaian wajah.

Mereka harus mempertimbangkan opsi yang lebih aman dan tidak berisiko bagi masyarakat, serta tidak membatasi akses masyarakat untuk memasuki gedung.

Parasurama menekankan bahwa privasi seharusnya menjadi hak yang diberikan secara default dan by design. Pelindungan atas privasi juga harus menjadi perhatian utama bagi pengelola area-area terbatas, termasuk gedung perkantoran.

“Nah, itu sebenarnya merupakan bagian dari pelanggaran data, perlindungan data pribadi. Karena ini sama hal dengan platform digital ya, bagaimana kita bisa menikmati platform yang tidak ada ads dengan membayar misalnya gitu,” jelasnya.

Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menambahkan bahwa foto selfie dan KTP bukanlah alat identifikasi yang diakui secara resmi oleh Dukcapil.

Terkait keamanannya, Alfons mengatakan bahwa hal itu sangat bergantung pada bagaimana data tersebut dikelola.

“Lalu apakah itu aman atau tidak ya tergantung lah pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman ya kalau data bocor ya selesai juga,” kata Alfons.

“Yang tidak selesai juga akan bocor datanya gitu loh. Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi,” tambahnya.

Baca Juga:
Gunungan Sampah di Kolong Tol Priok: Potret Krisis Lingkungan yang Menggerus Kehidupan Warga

Lantas, bagaimana seharusnya kita menyikapi praktik ini? Apakah kita rela data pribadi kita terus-menerus terancam demi kemudahan akses ke sebuah gedung? Pertanyaan ini tentu menjadi PR besar bagi kita semua, termasuk pemerintah, pengelola gedung, dan masyarakat.

Previous Post

Parkir Liar = Pemerasan? IPA Geram, Minta Polisi Sikat Habis “Juru Parkir” yang Meresahkan

Next Post

Kasus Penganiayaan di Binjai Terungkap: Polsek Medan Area Banjir Pujian!

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id