JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini, KPK mendalami penganggaran dalam pengadaan pembeku latek atau getah karet yang terjadi pada era kepemimpinan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, sebagai saksi pada Kamis (23/10/2025).
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021-2023.
Baca Juga:
Literasi Digital Bukan Sekadar ‘Melek’ Teknologi, Ini Kata Profesor Unismuh di Panggung Internasional!
“Saksi didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku latek tahun 2022-2023, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengusutan dugaan korupsi baru di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2021-2023 yang sebelumnya telah diumumkan oleh KPK. Kasus tersebut secara spesifik terkait dengan pengadaan fasilitas pengolahan karet.
Dengan pemeriksaan mantan Dirjen Perkebunan ini, KPK berharap dapat memperoleh informasi yang lebih detail dan komprehensif mengenai proses penganggaran, pelaksanaan, serta potensi penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan pembeku latek tersebut.
Baca Juga:
Banten Jadi Tuan Rumah HPN 2026: Momentum Emas untuk Promosi Daerah
Hal ini diharapkan dapat memperjelas peran berbagai pihak yang terlibat dan mengungkap potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan korupsi ini.















