SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rapor merah untuk tata kelola pemerintahan di Banten, dengan fokus utama pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dinilai sangat rentan terhadap praktik korupsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, mengungkapkan bahwa mayoritas pemerintah daerah di Banten masih memerlukan perbaikan signifikan dalam hal integritas. Tujuh dari sembilan daerah di Banten masuk dalam kategori merah berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.
“Masih banyak non-efisiensi dan efektivitas yang rendah. Sasarannya tidak jelas, banyak kegiatan tidak tepat guna,” tegasnya saat berbicara di Kota Serang, Selasa, 12 Agustus 2025.
Bahtiar membeberkan berbagai modus operandi yang kerap terjadi dalam PBJ, mulai dari pengaturan pemenang lelang sejak awal, perbedaan spesifikasi barang dengan kondisi fisik, proyek fiktif, hingga pemberian honorarium yang tidak wajar.
“Perputaran uang di PBJ luar biasa. Bisa suap, bisa gratifikasi, bisa pemerasan,” ungkapnya, menyoroti potensi penyimpangan yang sangat besar dalam sektor ini.
Untuk mengatasi masalah ini, KPK merekomendasikan dua langkah penting. Pertama, penerapan monitoring control for strategic project (MCSP) di setiap dinas untuk memastikan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Lumpuhkan Sindikat Narkoba di Sulsel, 80 Kg Sabu Jadi Barang Bukti
Kedua, pembentukan desk pengawasan yang melibatkan pihak eksternal seperti BPKP, Ombudsman, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Bahtiar menekankan bahwa pembenahan harus dilakukan secara spesifik pada setiap perangkat daerah, tidak hanya bersifat umum. “Kalau general saja, tidak ada percepatan. Harus ada tools turunan yang dikerjakan sesuai tupoksi masing-masing,” jelasnya.
Hasil SPI 2024 menunjukkan hanya Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang yang berada dalam kategori waspada (dengan skor 75,72–76,25), sementara tujuh daerah lainnya masih berada dalam zona rentan (skor 66,16–71,21).
“Targetnya semua daerah masuk kategori terjaga di atas skor 78. Tapi itu butuh proses dan usaha yang sungguh-sungguh,” kata Bahtiar, menyadari tantangan besar yang ada di depan mata.
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi KPK. Ia menegaskan bahwa desk pengawasan akan dipimpin langsung oleh pimpinan daerah untuk mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Baca Juga:
Putra Banten UAH Raih Gelar S3 Doktor
“Kalau semua susah diatur, kita serahkan ke penindakan. Pencegahan itu lebih baik daripada pengobatan,” tegasnya, menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi sejak dini.
















