JAKARTA – Kabar pahit menghantam jutaan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis bersalah atas tindakan korupsi yang merugikan dana pensiun hingga mencapai 4,8 juta ASN! Vonis ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025), menjadi babak akhir dari pengkhianatan terhadap amanah negara.
Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dengan tegas menyatakan bahwa tindakan korupsi kedua terdakwa telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN.
Dana yang seharusnya menjadi jaminan hari tua bagi para abdi negara, justru dirampok untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN,” ujar Hakim Purwanto dengan nada geram.
Hakim juga menekankan bahwa uang tabungan hari tua ini dipotong langsung dari gaji para ASN setiap bulannya, dengan besaran potongan sebesar 3,35 persen.
Dana tersebut merupakan harapan terakhir bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji terbatas, namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua.
Lebih lanjut, Hakim Purwanto menilai bahwa perbuatan Kosasih dan Eki telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN secara keseluruhan.
Baca Juga:
Mahasiswa Faletehan Diminta Terus Berinovasi: Sekda Zaldi Beri Motivasi di PKKMB
“Perbuatan terdakwa secara luas menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT untuk kehidupan di hari tua,” tegas hakim.
Atas perbuatannya, Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai puluhan miliar rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Ekiawan dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Dalam kasus ini, Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai ratusan ribu dollar Amerika Serikat.
Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum. Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 yang dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primer JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun di Indonesia.
Baca Juga:
PKS Banten: Kaum Muda Pimpin Jajaran Pengurus DPD 2025-2029!
Masa depan 4,8 juta pensiunan ASN kini berada di ujung tanduk, menanti keadilan ditegakkan sepenuhnya.
















