CILACAP – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri (AM), resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rabu (18/05/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang merugikan negara hingga Rp237 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyatakan, “Hari ini AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.”
AM, yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap dan pernah berpasangan dengan Vicky Shu dalam Pilkada Cilacap, terlibat dalam skema pembelian lahan seluas 700 hektare seharga Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan. Transaksi ini bermasalah karena lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan PT CSA belum mendapat izin dari Kodam IV Diponegoro untuk menguasainya.
Baca Juga:
Skandal MBG Sleman: Surat Perjanjian Bocor, Keracunan Minta Ditutup Rapat!
Menurut Lukas, AM, sebagai Sekda Cilacap periode 2022-2024, berperan aktif dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak penjual lahan, membahas dan memuluskan transaksi tersebut. “Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar,” tegas Lukas. Pengadaan tanah dilakukan melalui kerja sama, bukan melalui skema pengadaan untuk kepentingan umum yang lebih panjang prosedurnya. AM juga mengajukan Raperda pembentukan Perumda menjadi Perseroda, meskipun Raperda tersebut tidak tercantum dalam program pembentukan Perda.
AM didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 A, atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Provinsi Banten Dukung Penuh Kebijakan Kemandirian Energi Pemerintah Pusat
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan sebelumnya, di mana dua tersangka lain telah ditetapkan, yaitu mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain alias IZ, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH). Ketiga tersangka diduga bersekongkol dalam perencanaan dan pelaksanaan transaksi ilegal tersebut.
















