SEMARANG – Mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto (DS), resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Didik diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan sewa Plaza Klaten, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar. Penahanan dilakukan Senin (23/6) setelah Didik ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Leo Jimmy Agustinus, menjelaskan penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif. Didik keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Arfan mengungkapkan, pengelolaan Plaza Klaten—aset Pemkab Klaten—sejak 2019 hingga 2023 menyimpang. Seharusnya, pengelolaan dilakukan melalui lelang terbuka, namun PT MMS ditunjuk langsung. Akibatnya, potensi penerimaan kas daerah yang seharusnya mencapai Rp14,2 miliar, hanya terealisasi Rp3,9 miliar.
Baca Juga:
BBM Etanol Jadi Rebutan Investor! Indonesia Siap Jadi Raksasa Bioenergi Dunia?
Didik diduga aktif memfasilitasi penunjukan PT MMS, bekerja sama dengan Kepala DPKUKM Klaten (alm. BS). Ia juga menerima gratifikasi berupa uang saku, nilainya bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Kejati Jateng akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga:
Kritik Kampanye Patungan Beli Hutan, Inisiatif Wakaf Jadi Pilihan















