TANGERANG – Kasus pemalsuan dokumen tanah yang menyeret mantan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, dan kroninya, memasuki babak baru. Kasus yang berujung pada dugaan korupsi pembangunan pagar laut ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (23/9/2025) dan terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
Arsin bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi, akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (30/09/2025).
Baca Juga:
Suriah Berubah! Tak Lagi Ekspor Terorisme, Kini Pilih Damai!
Dilansir dari Kompas, para tersangka diduga bekerjasama memalsukan surat untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Kabupaten Tangerang.
Mereka bahkan mencatut nama warga Desa Kohod untuk penggunaan surat kuasa pengurusan sertifikat.
Baca Juga:
Andra Soni Naik Trans Banten: Gratis, Nyaman, dan Terjangkau!
Aksi kejahatan ini menghasilkan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diurus penerbitannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu Desember 2023 hingga November 2024.















