• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 22, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Korban Rekrutmen Palsu: Septiani Bayar Rp 3 Juta, Janji Kerja Tak Kunjung Datang

Yustinus Agus by Yustinus Agus
08/12/2025
0
Korban Rekrutmen Palsu: Septiani Bayar Rp 3 Juta, Janji Kerja Tak Kunjung Datang
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – SERANG – Proses rekrutmen tenaga kerja seharusnya menjadi mekanisme yang adil, transparan, dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang. Tujuannya jelas: agar pencari kerja mendapatkan kesempatan yang sama tanpa harus terjerat praktik pungutan liar atau percaloan yang merugikan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, sebagaimana dialami oleh Septiani, seorang pencari kerja yang menjadi korban penipuan oknum yang mengaku memiliki akses “orang dalam” di PT Nikomas Gemilang.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Septiani membuka cerita kepada awak media, Minggu (7/12/2025). Septiani menceritakan bahwa dirinya tertipu oleh seseorang bernama Rowan Norazani, yang akrab dipanggil “Dora.” Menurut pengakuan Septiani, sejak Agustus 2025 ia telah membayar uang muka sebesar Rp 3 juta dari kesepakatan Rp 20 juta untuk bisa masuk bekerja di perusahaan manufaktur sepatu tersebut.

“Sesuai kesepakatan bayar Rp 20 juta. Saya sudah bayar Dp 3 juta untuk masuk di PT Nikomas Gemilang dari bulan Agustus,” ujar Septiani dengan nada kecewa.

Septiani mengaku pertama kali mengenal Dora melalui temannya. Dora mengaku memiliki akses dan kemampuan untuk memasukkan calon karyawan ke dalam PT Nikomas Gemilang. Awalnya, Septiani merasa yakin karena Dora tampak meyakinkan dan menunjukkan “kemudahan” yang bisa ia berikan. Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, tidak ada kabar atau panggilan kerja dari perusahaan yang dijanjikan.

BacaJuga

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

“Rowan Norazani, biasa dipanggilnya Dora, itu kerja di PT Nikomas Gemilang. Saya kenal dia melalui temannya saya. Dari bulan Agustus sampai Desember belum juga ada penjelasan,” jelas Septiani.

Bukan hanya itu, selama proses ini, Dora sempat meminta tambahan uang. Dari kesepakatan awal Rp 20 juta, Dora kemudian meminta tambahan Rp 5 juta dengan alasan bahwa uang tersebut diminta oleh “orang dalam” di perusahaan.

“Dia awal September kemarin Dora minta tambahan dari kesepakatan awal, dia bilang untuk orang dalam,” lanjut Septiani, menambahkan bahwa ia semakin merasa dicurangi.

Kekecewaan Septiani tidak berhenti di situ. Setelah membayar uang muka dan mengikuti janji-janji Dora selama berbulan-bulan, ia akhirnya menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Tidak ada surat panggilan kerja, tidak ada komunikasi jelas, dan janji Dora sama sekali tidak ditepati. Kondisi ini membuat Septiani harus mengambil langkah tegas.

“Saya cuma minta uang saya kembali saja. Kalau tidak, terpaksa saya harus kasih efek jera, dan segera melaporkan ke Polisi,” tegas Septiani.

Kejadian ini menjadi viral setelah Septiani membagikan pengalamannya di media sosial. Wajah Dora yang disebut-sebut sebagai “tampang penipu” beredar luas, memicu perbincangan hangat netizen. Banyak warganet yang memberikan komentar mendukung langkah Septiani untuk menempuh jalur hukum dan memperingatkan masyarakat lain agar berhati-hati terhadap praktik serupa.

Baca Juga:
Kabar Banten Award 2025: Wagub Banten Dinobatkan Sebagai Pemimpin Peduli Sosial!

Kasus penipuan rekrutmen seperti ini bukan hal baru di Indonesia. Banyak pencari kerja yang terjebak dalam modus percaloan atau janji palsu orang dalam perusahaan. Umumnya, para pelaku memanfaatkan kepercayaan calon karyawan dan menjanjikan kemudahan atau akses eksklusif agar mereka bersedia membayar sejumlah uang. Hal ini tentu melanggar hukum, karena merugikan korban dan mencederai prinsip rekrutmen yang seharusnya adil dan transparan.

Ahli hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Andi Prasetyo, menegaskan bahwa praktik meminta uang agar seseorang bisa diterima kerja termasuk dalam kategori penipuan dan pungutan liar.

“Bagi korban yang merasa dirugikan, penting untuk segera melapor ke kepolisian. Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi terkait lowongan kerja sebelum membayar sejumlah uang,” jelasnya.

PT Nikomas Gemilang sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, menurut informasi yang diperoleh, pihak perusahaan menegaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara resmi, transparan, dan tanpa dipungut biaya. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan Dora murni merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili perusahaan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa tidak semua orang yang mengaku memiliki akses ke “orang dalam” perusahaan dapat dipercaya. Kepercayaan butuh bukti dan transparansi. Membayar sejumlah uang dengan janji palsu hanya akan menimbulkan kerugian, seperti yang dialami Septiani.

Selain itu, publik diharapkan lebih kritis terhadap tawaran-tawaran yang terdengar terlalu mudah atau instan. Biasanya, modus operandi penipuan seperti ini memanfaatkan kepanikan, keserakahan, atau keinginan mendesak seseorang untuk mendapatkan pekerjaan. Edukasi tentang hak-hak pencari kerja dan prosedur rekrutmen resmi menjadi hal yang sangat penting agar kasus serupa tidak terulang.

Polisi sendiri telah membuka jalur bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus penipuan rekrutmen serupa. Kepala Polres Serang, AKBP Hendra Saputra, menyarankan agar calon korban mengumpulkan bukti transaksi, percakapan, dan dokumen terkait agar proses hukum dapat berjalan lancar.

“Kami menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti. Tidak ada toleransi bagi pelaku penipuan rekrutmen,” ujarnya.

Dengan viralnya kasus ini, masyarakat diingatkan kembali untuk selalu waspada, tidak mudah percaya dengan janji manis, dan selalu memverifikasi informasi resmi dari perusahaan. Kasus Septiani dan Dora menjadi pelajaran berharga bahwa keamanan dalam proses rekrutmen bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga kewaspadaan individu dan pengawasan pihak berwenang.

Baca Juga:
Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN 3 Menteng

Akhirnya, kisah Septiani juga memunculkan solidaritas dari komunitas pencari kerja dan media sosial. Banyak netizen yang menyampaikan dukungan moral, menyebarkan informasi tentang modus penipuan ini, dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Semoga langkah tegas Septiani dalam menempuh jalur hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan membuka mata masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam mencari pekerjaan.

Tags: #korban#nikomas#penipuan#recryitmen#septiani#serang
Previous Post

Polres Aceh Tamiang Bangkit Pascabencana

Next Post

Viral Dugaan Pungli PHK, Legal PT Nikomas Gemilang Beri Klarifikasi Resmi

Related Posts

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil
Daerah

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

by Yustinus Agus
14/03/2026
0

SERANG – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan ditunjukkan melalui kolaborasi antara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 234 Solidarity Community (SC)...

Read more
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id