SERANG – Sebuah peristiwa unik terjadi di Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, memutuskan untuk mengaktifkan kembali Dini Pitria sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Keputusan ini diambil setelah Dini dinonaktifkan sementara akibat insiden penamparan seorang siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Kepsek Kembali Bertugas: Kewenangan dan Hak Dipulihkan Penuh
Dengan keputusan ini, Dini Pitria dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah. Seluruh kewenangan, hak, dan kewajibannya telah dipulihkan sepenuhnya.
Tak hanya itu, pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten juga resmi dihentikan.
“Sifatnya bukan pemberhentian, ini hanya penonaktifan. Ini tidak boleh lama-lama dan harus kita pulihkan kembali, harus didukung oleh semua guru dan semua murid. Haknya enggak ada yang berkurang,” tegas Andra Soni di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (15/10).
Mediasi Berjalan Lancar: Siswa dan Kepsek Saling Memaafkan
Ketua Gerindra Banten itu menjelaskan bahwa sebenarnya masalah antara Dini Pitria dengan siswa SMAN 1 Cimarga bernama Indra telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Insiden penamparan tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di sekolah, namun kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Baca Juga:
Polri untuk Masyarakat: Kapolda Kalteng Bagikan Bansos dan Layanan Kesehatan di Gunung Mas
“Jadi setelah Jumat itu udah saling ngobrol, ada kejadian yang enggak perlu kita diskusikan di sini. Jadi pada hari Jumat itu udah saling menyampaikan permohonan maafnya,” ungkap Andra Soni.
Gubernur: Teguran Wajar, Kekerasan Tidak Dibenarkan
Andra Soni berpendapat bahwa seorang kepala sekolah memiliki kewajiban untuk menegur murid yang melakukan kesalahan. Namun, ia juga menekankan bahwa tindakan kekerasan dalam menegur siswa tidak dapat dibenarkan.
“Tadi saya mengundang orangtua juga, cuma ada kesibukan lain, salam hormat buat orangtua,” tambahnya.
Sanksi Teguran untuk Siswa Merokok
Sebagai informasi tambahan, siswa bernama Indra yang bersangkutan juga telah mendapatkan sanksi teguran dari sekolah karena melanggar aturan dengan merokok di lingkungan sekolah saat kegiatan kerja bakti ‘Jumat Bersih’.
Keputusan Gubernur Banten ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah tersebut dengan alasan masalah telah diselesaikan secara damai.
Baca Juga:
PWI Jambi Gass Poll! Siap Ramaikan HPN 2026 di Banten!
Namun, sebagian lainnya menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepala sekolah, meskipun dengan tujuan mendisiplinkan siswa.
















