• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 22, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Konflik Agraria Pesisir Tangerang: Warga Tersudut di Tengah Ekspansi Proyek PIK 2

Yustinus Agus by Yustinus Agus
24/11/2025
0
Konflik Agraria Pesisir Tangerang: Warga Tersudut di Tengah Ekspansi Proyek PIK 2
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, konflik lahan kembali mencuat di tengah pembangunan proyek pemukiman mewah PIK 2, sebuah kawasan besar seluas enam ribu hektar yang dikembangkan oleh PT Agung Sedayu Group. Proyek ini dirancang sebagai kota baru dengan hunian premium, pusat bisnis, apartemen, dan ruko. Namun, di balik megahnya pembangunan itu, ada kisah pilu masyarakat lokal yang terdampak. Mereka terdiri dari petani, nelayan, dan warga pesisir yang menghadapi kehilangan hak, tekanan, bahkan kriminalisasi. Salah satu kisah paling menonjol adalah perjuangan Charlie Chandra, seorang warga yang berupaya mempertahankan tanah warisan keluarganya.

 

Charlie, yang kini berusia empat puluh sembilan tahun, mewarisi sekitar delapan koma tujuh hektar lahan dari ayahnya, Suminta Chandra, di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga. Ketika ia mencoba mengurus balik nama sertifikat tanah atas nama ayahnya yang telah meninggal, masalah hukum justru muncul. Kuasa hukumnya, Ghufroni, menjelaskan bahwa PT Mandiri Bangun Makmur, anak perusahaan dari pengembang besar tersebut, melaporkan Charlie ke polisi dengan tuduhan pemalsuan sertifikat. Laporan ini menyebut bahwa Charlie mengajukan dokumen palsu demi mengklaim kepemilikan tanah yang sebenarnya merupakan hak warisnya.

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

 

Kasus ini sampai ke pengadilan. Pada tingkat pertama, Charlie dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten, hukumannya dipangkas menjadi satu tahun. Hakim menyatakan bahwa Charlie ikut serta dalam tindak pidana pemalsuan dokumen menurut pasal di KUHP, tetapi bukan pelaku utama. Menurut kuasa hukumnya, tuduhan pemalsuan ini tidak adil karena bukti-bukti dalam persidangan menunjukkan bahwa akta jual beli tahun seribu sembilan ratus delapan puluh delapan atas nama ayah Charlie sah secara hukum. Putusan perdata sebelumnya bahkan mengakui kepemilikan Suminta sebagai pembeli beritikad baik.

 

Ironisnya, meski bukti tersebut jelas, Charlie tetap dilaporkan dan diproses seolah ia berniat melakukan perbuatan melawan hukum. Kuasa hukumnya menilai ada pola kriminalisasi yang dialami warga pesisir yang mempertahankan tanahnya, terutama di wilayah yang berdekatan dengan proyek besar seperti PIK 2. Dalam pandangannya, laporan-laporan hukum semacam ini dapat menjadi strategi menekan warga agar melepaskan lahan mereka.

 

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur menyatakan bahwa lahan tersebut sebenarnya sudah dikuasai oleh ahli waris The Pit Nio yang disebut sebagai pemilik pertama sejak tahun seribu sembilan ratus enam puluh sembilan. Mereka mengklaim bahwa ahli waris memberikan kuasa kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan sengketa. Namun, riwayat panjang sengketa tanah ini menunjukkan rangkaian persoalan yang tidak sederhana, mulai dari dugaan pemalsuan cap jempol, utang piutang, dan putusan pengadilan yang saling berkaitan selama bertahun-tahun.

 

Pada awal tahun delapan puluhan, tanah tersebut sempat digadaikan dan dibuatkan akta jual beli yang belakangan dipersoalkan. The Pit Nio melaporkan dugaan pemalsuan, dan beberapa orang divonis bersalah pada tahun sembilan puluh tiga. Meski demikian, puluhan tahun kemudian, sengketa ini kembali aktif dan menyeret nama Suminta. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada dua ribu empat belas dan masuk daftar pencarian orang satu tahun kemudian. Suminta wafat pada dua ribu lima belas sebelum proses hukum selesai. Sertifikat tanah atas namanya kemudian diblokir oleh Kejaksaan Agung. Namun, menurut tim hukum Charlie, tidak ada putusan pengadilan yang secara resmi membatalkan sertifikat tersebut.

 

Baca Juga:
Pj Gubernur A Damenta Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Banten

Masalah semakin rumit ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menerbitkan sertifikat hak guna bangunan di atas lahan yang masih dalam status sengketa. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek PIK 2 tetap berjalan meski belum ada keputusan hukum final. Warga yang mempertahankan haknya justru dilaporkan atau ditekan melalui jalur hukum yang merugikan mereka.

 

Pola tekanan itu tidak hanya dialami Charlie. Di berbagai desa pesisir Tangerang, warga menerima tawaran pembelian lahan dengan harga sangat murah. Jika menolak, mereka mendapat ancaman pelaporan dengan tuduhan pemalsuan. Beberapa warga mengaku bahwa oknum aparat turut mendorong mereka untuk menandatangani surat jual beli. Bahkan, ada laporan seorang anggota kepolisian terbukti melanggar kode etik karena memaksa warga menandatangani kesepakatan terkait lahan. Lembaga bantuan hukum setempat menerima lebih dari dua puluh pengaduan masyarakat mengenai dugaan perampasan tanah.

 

Selain itu, muncul persoalan lain berupa keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari tiga puluh kilometer di pesisir laut. Pagar ini membatasi akses publik dan menimbulkan dugaan privatisasi kawasan pesisir. Pemerintah sudah menjatuhkan sanksi kepada beberapa pejabat yang dianggap terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah. Namun, banyak pihak menilai upaya tersebut belum cukup untuk mengatasi persoalan di lapangan.

 

Relokasi warga merupakan persoalan lain yang tidak kalah pelik. Di beberapa kampung pesisir seperti Muara, Teluknaga, dan Kohod, warga dipindahkan ke lokasi baru dengan janji keamanan dan kenyamanan. Namun banyak di antara mereka yang belum menerima sertifikat tanah di lokasi relokasi, sehingga status kepemilikan mereka masih belum jelas. Kondisi ini menimbulkan kecemasan karena mereka khawatir kembali mengalami konflik di kemudian hari.

 

Sebagian warga menolak relokasi karena merasa proses tersebut tidak transparan dan tidak memberikan ganti rugi yang layak. Mereka menuntut pembebasan lahan secara murni dan pembayaran yang setara dengan nilai tanah mereka, bukan sekadar pertukaran lokasi. Ada kekhawatiran bahwa relokasi tanpa perencanaan matang justru akan menurunkan kualitas hidup masyarakat pesisir, terutama bagi nelayan yang menggantungkan hidup pada akses dekat ke laut.

 

Berbagai lembaga advokasi agraria menyuarakan pentingnya intervensi pemerintah yang lebih serius. Menurut para pegiat agraria, konflik yang terjadi di pesisir Tangerang menunjukkan adanya ketimpangan dan ketidakadilan struktural. Masyarakat kecil terpinggirkan oleh kekuatan modal dan kebijakan yang tidak berpihak. Mereka meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan bahwa hak masyarakat terlindungi secara menyeluruh, bukan hanya dalam bentuk kompensasi materi, tetapi juga dalam keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi mereka.

 

Baca Juga:
Skandal DPRD Gorontalo: Dari Video Mabuk hingga Harta Minus, KPK Usut Tuntas!

Konflik pesisir Tangerang memperlihatkan gambaran lebih luas tentang risiko yang muncul ketika mega proyek properti berjalan tanpa perlindungan memadai bagi warga lokal. Tanpa penyelesaian yang adil, kisah seperti yang dialami Charlie Chandra dapat menjadi cerminan dari masalah agraria yang lebih besar di berbagai daerah lain.

Tags: #konflik#pik2
Previous Post

Lonjakan Kasus Korupsi Kepala Desa Menjadi Alarm Serius bagi Penegakan Hukum di Indonesia

Next Post

Kehidupan Masyarakat Adat Dayak Meratus: Identitas, Tradisi, dan Perjuangan Menjaga Tanah Leluhur

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id