SERANG – Bayang-bayang kekerasan seksual kembali menghantui dunia pendidikan. Dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu SMA Kota Serang, yang terungkap melalui media sosial, telah memantik kemarahan dan keprihatinan mendalam dari Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten.
Informasi yang mengungkap dugaan praktik pelecehan seksual oleh oknum guru selama bertahun-tahun tanpa penanganan tegas dari pihak sekolah, membuat Komnas PA Banten angkat bicara dengan tegas. Lembaga ini menyatakan beberapa poin penting sebagai berikut:
Hukum, Bukan Damai: Kekerasan seksual terhadap anak, tegas Komnas PA Banten, tak bisa diselesaikan secara damai atau mediasi di luar jalur hukum. Hal ini sesuai Pasal 23 UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang menyatakan: “Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.” Sikap sekolah yang menyarankan korban memaafkan dan tak melapor adalah pembiaran dan melanggar pasal tersebut.
Sekolah Wajib Berpihak pada Korban: Sekolah wajib melindungi korban, bukan pelaku. Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di sekolah (sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023) wajib memastikan hak-hak korban terpenuhi. Pembiaran atau penutupan informasi dapat dikenai sanksi Pasal 19 UU TPKS: “Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”
Baca Juga:
Polri Berbagi Kebaikan di Puncak Bakti Kesehatan
Pidana Berat Menanti Pelaku: Terduga pelaku, oknum guru tersebut, terancam hukuman berat. Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengancam pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Hukuman diperberat sepertiga jika pelaku memiliki hubungan kuasa (seperti guru). Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, dsb., juga memungkinkan sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku jika terbukti melakukan kekerasan seksual berulang terhadap lebih dari satu korban.
Komitmen dan Imbauan: Komnas PA Banten berkomitmen mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel, memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban, serta mendesak kepolisian, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait untuk bertindak cepat. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat dan alumni untuk berani melapor: “Pelaporan adalah bentuk keberanian, bukan pengkhianatan. Mari kita bersama-sama hentikan budaya diam dan tutup mata terhadap kekerasan.”
Baca Juga:
Pemprov DKI Tancap Gas Bangun PLTSa, Bantargebang Tak Lagi Sekadar TPA
Ketua Komnas PA Banten dengan tegas menyatakan: “Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah dalam bentuk apapun. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan. Dan Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya pelanggaran moral, tapi kejahatan kemanusiaan. Penanganannya harus setegas dan setajam mungkin. Tidak boleh ada lagi budaya tutup mata dan damai-damaian terhadap kekerasan.”
















