JAKARTA – Kasus tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, memasuki babak baru. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan temuan yang signifikan, mengindikasikan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengungkapkan hal ini setelah mengikuti gelar perkara yang diadakan di Divisi Propam Mabes Polri pada hari Selasa (2/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Komnas HAM tidak hanya menjadi pendengar, tetapi juga aktif memberikan masukan dalam proses yang menghadirkan tujuh oknum anggota Brimob.
“Kami sudah mendengarkan proses gelar perkara dan diberikan kesempatan juga mendengarkan prosesnya dan memberikan masukan,” ujar Saurlin, menggambarkan keterlibatan aktif Komnas HAM dalam mencari kejelasan atas kasus ini.
Hasil dari gelar perkara tersebut membawa angin segar bagi harapan penegakan keadilan. Saurlin menjelaskan bahwa telah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana serta pelanggaran etik dalam insiden tersebut. Implikasi dari temuan ini adalah pelimpahan perkara ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, membuka jalan bagi penyelidikan lebih mendalam.
Baca Juga:
Amankan Aset Negara: 103 Auditor Siap Bertugas Setelah Ikuti Sertifikasi
“Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” tegas Saurlin, menandakan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Komnas HAM tidak akan berhenti sampai di sini. Saurlin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah bukti tambahan juga akan terus dilakukan.
Dengan nada optimis dan penuh komitmen, Saurlin menutup pernyataannya, “Saya kira itu, kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” menunjukkan tekad Komnas HAM untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait penggunaan kendaraan taktis oleh aparat kepolisian dan implikasinya terhadap keselamatan warga sipil.
Baca Juga:
Polemik BBM Beretanol: Dirjen Migas ‘Paksa’ SPBU Swasta, Ada Apa?
Peran aktif Komnas HAM dalam mengawal proses hukum diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan memberikan pembelajaran berharga bagi institusi terkait.
















