SERANG – Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Provinsi Banten, sebagai representasi suara masyarakat Banten, hari ini, Senin, 4 Juni 2025, menyatakan tuntutan tegas terkait kinerja Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti. Koar menilai kepemimpinan Ibu Ati telah gagal memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, mengakibatkan munculnya berbagai permasalahan serius yang merugikan masyarakat Banten.
Koar mendesak Gubernur Banten, Bapak Andra Soni, untuk segera mengganti Ibu Ati dengan pejabat yang berkompeten dan mampu menjalankan tugasnya dengan transparan serta akuntabel. Berbagai permasalahan yang terjadi selama kepemimpinan Ibu Ati, dan menjadi dasar tuntutan Koar, antara lain:
1. Ketidakjelasan Pengadaan Masker (Masa Pandemi COVID-19): Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan masker selama pandemi COVID-19 menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja Dinas Kesehatan.
2. Dugaan Korupsi dan Penyimpangan Anggaran: Dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran dalam berbagai proyek di lingkungan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan keuangan di bawah kepemimpinan Ibu Ati. Hal ini merugikan keuangan negara dan berpotensi menghambat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
3. Seleksi Pegawai RSUD yang Tidak Transparan: Proses seleksi penerimaan pegawai di RSUD Cilograng dan Labuan yang diduga tidak transparan dan sarat dengan intervensi pihak-pihak tertentu menunjukkan adanya praktik nepotisme dan melanggar prinsip keadilan dan meritokrasi.
4. Kondisi RSUD Cilograng dan Labuan yang memprihatinkan: Kondisi infrastruktur yang memprihatinkan di RSUD Cilograng, termasuk kerusakan bangunan yang mengakibatkan ambrolnya sebagian bangunan, mencerminkan lemahnya manajemen dan pengawasan di bawah kepemimpinan Ibu Ati. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pasien dan tenaga medis.
5. Temuan BPK Terkait Makanan dan Obat-obatan Kadaluarsa di RSUD Cilograng: Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait makanan kadaluarsa dan obat-obatan yang tidak layak untuk pasien di RSUD Cilograng menunjukkan kegagalan Ibu Ati dalam mengawasi kualitas pelayanan kesehatan dan melindungi hak-hak pasien. Ketidakadaan tindakan tegas terhadap perusahaan penyedia barang dan jasa semakin memperparah situasi.
Baca Juga:
Bhayangkara Sport Day: Sukses dan penuh Semangat
6. Penggunaan Anggaran yang Tidak Efisien untuk Peresmian RSUD: Pengeluaran sebesar Rp 1,8 miliar untuk upacara peresmian RSUD Cilograng dan Labuan menunjukkan ketidakmampuan Ibu Ati dalam mengelola anggaran secara efisien dan efektif, bertentangan dengan instruksi Presiden.
Oleh karena itu, Koar Banten menuntut:
1. Sanksi Tegas terhadap Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa yang Tidak Bertanggung Jawab: Perusahaan penyedia makanan dan obat-obatan yang terbukti menyediakan barang tidak layak pakai harus diberi sanksi tegas dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Banten.
2. Pengusutan Tuntas Dugaan Keterlibatan Pejabat: Dugaan keterlibatan pejabat Dinas Kesehatan dalam praktik-praktik yang merugikan negara harus diusut tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
3. Pencopotan Ati Pramudji Hastuti dan Penggantian dengan Pejabat yang Kompeten dan Akuntabel: Pencopotan Ati Pramudji Hastuti sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten merupakan langkah krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel di Provinsi Banten.
Baca Juga:
Kolaborasi Apik Seni dan Pertanian: Ratu Zakiyah Kagum dengan Festival Sangga Nagara
Koar Banten mendesak Gubernur Banten, Andra Soni, untuk segera merespon tuntutan ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
















