SERANG – Polisi menangkap Mustofa (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan, karena pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI). Perusahaan limbah di Serang, Banten, ini mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.
“Kerugian total mencapai Rp 400 juta. Rp 100 juta diberikan di awal, sisanya Rp 300 juta dicicil bulanan selama 20 bulan, atau Rp 15 juta per bulan,” ungkap Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).
Modus operandi Mustofa, seorang penjahit, adalah dengan melakukan demonstrasi pada 2017, menuntut dana CSR dari PT WPLI. Ia mengancam akan melaporkan perusahaan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas tuduhan pencemaran lingkungan jika tuntutannya tak dipenuhi.
Baca Juga:
Ekbispar Banten 5K 2025: Sinergi Olahraga, Ekonomi, dan Pariwisata untuk Banten Maju
Akibat ancaman tersebut, PT WPLI terpaksa menyetujui pemberian dana “pembinaan organisasi” sebesar Rp 15 juta per bulan. Mustofa menerima dana ini secara rutin dari September 2020 hingga Oktober 2022, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Ketamakan Mustofa tak berhenti sampai di situ. Pada November 2023, ia kembali meminta sejumlah aset kepada Direktur PT WPLI, termasuk mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga sepeda motor, serta perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, dan iPhone 14 Pro Max. “Ancaman pelaporan ke KLHK kembali dilayangkan jika permintaannya tak dipenuhi,” tambah Dian.
Berkat laporan tersebut, polisi berhasil menangkap Mustofa di rumahnya di Jawilan, Serang, pada Kamis (5/6/2025).
Baca Juga:
Gubernur Banten Tinjau Langsung Lokasi Huntap Cigobang
Ia kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo pasal 64 KUHP tentang pemerasan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
















