JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh sekolah di Indonesia. Sekolah diminta untuk tidak mengarahkan siswa mengikuti bimbingan belajar (bimbel) khusus Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Kami harap guru dan sekolah tidak mengarahkan siswa ikut bimbel khusus TKA. Kemendikdasmen sudah menyediakan simulasi dan latihan melalui portal resmi agar pelaksanaan TKA tidak menambah beban murid dan orang tua,” kata Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, seperti dilansir dari rilis Kemendikdasmen, Sabtu (11/10/2025).
Yusro menekankan bahwa sekolah seharusnya tidak membebani siswa dengan bimbel atau latihan tambahan di luar jam belajar khusus TKA.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperluas sosialisasi dan pendampingan teknis ke berbagai daerah agar pelaksanaan TKA berjalan lancar, jujur, dan bermanfaat.
BSKAP Kemendikdasmen juga mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan guru untuk bersama-sama menegakkan nilai integritas dalam pelaksanaan TKA.
“TKA bukan sekadar tes, melainkan bagian dari upaya kita bersama untuk menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua. Melalui asesmen yang berintegritas, kita menegakkan prinsip keadilan dan kesempatan yang sama bagi setiap anak Indonesia untuk menunjukkan potensi terbaiknya,” tegas Yusro.
Baca Juga:
TKD Pandeglang Ricuh!
TKA: Asesmen yang Bermanfaat
Yusro menjelaskan bahwa TKA memiliki manfaat besar bagi siswa, sekolah, dan pemerintah daerah. Bagi siswa, TKA menjadi asesmen yang berpihak dan memberikan kesempatan setara untuk menunjukkan kemampuan akademik tanpa dipengaruhi latar belakang sekolah atau wilayah.
Bagi sekolah, hasil TKA dapat digunakan sebagai bahan refleksi dan perbaikan proses pembelajaran. Sementara bagi pemerintah daerah, data hasil TKA menjadi dasar penting untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan berbasis data.
“TKA tidak menentukan kelulusan murid, karena kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan. Namun manfaatnya sangat besar, baik untuk murid, sekolah, maupun daerah. Melalui data dari hasil TKA, nantinya pemerintah daerah dapat mengetahui kemampuan literasi, numerasi, serta penguasaan bahasa Inggris di wilayahnya,” jelas Yusro.
Yusro juga menyoroti semakin relevannya pelaksanaan TKA karena hasilnya digunakan dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026. Nilai TKA akan menjadi salah satu alat validasi terhadap nilai rapor calon peserta SNBP.
“Mulai tahun depan, TKA menjadi salah satu validator nilai rapor dalam seleksi berbasis prestasi. Ini menandakan bahwa TKA diakui sebagai asesmen nasional yang kredibel, berpihak pada murid, dan memberi peluang setara bagi semua,” kata Yusro.
Baca Juga:
Kapolri Serahkan Ribuan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Pada kesempatan tersebut, Yusro juga mengapresiasi tingginya antusiasme sekolah dan siswa di Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengikuti TKA.
















