PALEMBANG – Gelombang kecurigaan dan kemarahan melanda Kabupaten Muara Enim. Bukan lagi soal sengketa lahan atau fluktuasi harga komoditas, melainkan sebuah skandal yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini menjadi garda terdepan dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menggurita di sektor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah yang memiliki cabang pembantu di Semendo.
Kasus yang menggemparkan ini bermula dari bisik-bisik resah di kalangan masyarakat. Para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Muara Enim mulai mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR Mikro. Seiring waktu, bisikan ini berkembang menjadi laporan-laporan yang lebih konkret, yang akhirnya sampai ke telinga Kejati Sumsel.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk laporan galuhpakuannusantara.com, Kejati Sumsel tidak tinggal diam. Lembaga penegak hukum ini langsung merespons dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 29 Oktober 2025. Tim penyidik yang ditunjuk segera bergerak, mengumpulkan data dan informasi, serta melakukan serangkaian wawancara dengan pihak-pihak terkait.
“Kami tidak akan bermain-main dengan kasus ini. Korupsi adalah musuh negara, dan kami akan berupaya sekuat tenaga untuk memberantasnya,” tegas seorang pejabat Kejati Sumsel yang meminta namanya dirahasiakan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan awal, tim penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pada tanggal 3 November 2025, Surat Perintah Penyidikan resmi dikeluarkan, menandakan dimulainya babak baru dalam upaya mengungkap skandal ini.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa 31 orang saksi. Mereka terdiri dari 6 orang yang berasal dari internal bank, termasuk para pejabat yang memiliki wewenang dalam proses penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan aset. Sisanya, 25 orang, adalah nasabah yang diduga menerima KUR dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif dan mendalam. Kami ingin mendapatkan gambaran yang utuh mengenai bagaimana praktik korupsi ini terjadi, siapa saja yang terlibat, dan apa saja motifnya,” jelas sumber tersebut.
Namun, puncak dari gunung es ini adalah potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 12.210.000.000,- (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).
“Jumlah ini sangat signifikan dan memprihatinkan. Uang sebesar ini seharusnya bisa digunakan untuk membiayai program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Muara Enim,” ujar seorang pengamat ekonomi lokal.
Baca Juga:
Warga Gelam Resah: Kerikil Proyek SMAN 9 Serang Ancam Keselamatan Pengendara
Kasus ini bukan hanya sekadar angka-angka. Di balik angka tersebut, terdapat harapan-harapan yang pupus, mimpi-mimpi yang kandas, dan kesempatan-kesempatan yang hilang. KUR Mikro, yang seharusnya menjadi jembatan bagi para pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka, justru menjadi lahan basah bagi para koruptor.
“Saya sangat kecewa dengan kejadian ini. Saya berharap para pelaku korupsi dapat segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” kata seorang pelaku UMKM di Muara Enim yang enggan disebutkan namanya.
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengungkap kasus ini. Ia mengimbau agar masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi KUR Mikro di Muara Enim untuk segera menghubungi Kejati Sumsel melalui nomor telepon 0821 8243 3955 atau melalui email penkumhumaskejatisumsel@gmail.com.
“Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Jangan takut untuk memberikan informasi, karena setiap informasi yang Anda berikan sangat berharga bagi kami,” kata Vanny.
Kasus dugaan korupsi KUR Mikro di Muara Enim ini menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan dan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas. Kejati Sumsel bertekad untuk terus memberantas korupsi dan menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.
Masyarakat Muara Enim pun berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatan mereka. Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penyaluran KUR Mikro agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Lebih jauh lagi, kasus ini juga menjadi refleksi bagi pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga-lembaga keuangan yang menyalurkan KUR Mikro.
Pemerintah daerah juga perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelaku UMKM agar mereka dapat memanfaatkan KUR Mikro secara optimal dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
Baca Juga:
Najib Hamas Pastikan SPPG Citerep Ciruas Sesuai Standar Gizi Nasional
Skandal dugaan korupsi KUR Mikro di Muara Enim ini adalah sebuah tragedi. Namun, di balik tragedi ini, terdapat secercah harapan. Harapan akan keadilan, harapan akan perubahan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik bagi Muara Enim dan Indonesia.












