JAKARTA – Sejak awal tahun 2026, publik di Sumatera Selatan mulai mencermati perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada dua perusahaan besar, yaitu PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Kasus ini tidak sekadar menarik karena angka kerugian yang ditaksir mencapai triliunan rupiah, tetapi juga karena upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk mengembalikan uang negara yang hilang dalam perkara tersebut secara konkret dan nyata.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, Kejati Sumatera Selatan menerima pengembalian dana senilai Rp110.376.339.349 yang diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS bersama tim penasihat hukum tersangka berinisial WS. Penyerahan uang ini menambah jumlah uang yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus. Dengan penambahan dana tersebut, total nilai uang negara yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp616,5 miliar
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan besar-besaran terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506,150 miliar dalam pecahan Rp100.000. Uang ini terkait langsung dengan perkara kredit bermasalah yang diperoleh dari proses pemberian fasilitas kredit oleh bank pemerintah kepada kedua perusahaan tersebut. Upaya penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah awal dalam proses pengembalian kerugian negara yang disebabkan karena dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa pencapaian ini menggambarkan keseriusan Kejaksaan Tinggi dalam membongkar jaringan kasus kredit bermasalah tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan semata, tetapi juga menitikberatkan pada upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Hal ini penting dilakukan agar dana publik yang telah tersedot akibat praktik korupsi dapat kembali ke kas negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, diperkirakan kerugian negara yang diakibatkan oleh kredit bermasalah dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Dengan jumlah yang telah berhasil diamankan lebih dari Rp616,5 miliar, proses pengembalian kerugian negara masih jauh dari selesai. Penyelidikan terus berjalan, dengan kemungkinan akan ada aset atau dana lain yang berhasil diidentifikasi dan disita. Kejati Sumsel memastikan bahwa seluruh proses investigasi dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan dan tata kelola yang benar. Modus yang digunakan dalam pengajuan kredit diduga melibatkan data fiktif dan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan sehingga menyebabkan kredit tersebut menjadi macet dan tidak mampu dilunasi. Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang terkait langsung dalam perkara ini, termasuk oknum direktur dan sejumlah analis kredit serta pejabat bank yang diduga turut terlibat dalam proses pencairan kredit.
Baca Juga:
Saat Banjir, Kesabaran Warga Habis
Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 dan juga Direktur PT SAL sejak 2011. WS diduga memiliki peran dominan dalam pengajuan dan penggunaan dana kredit tersebut. Selain WS, ada lima tersangka lain yang terlibat dalam proses analisis kredit dan pencairan dana. Mereka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan, dan seluruh proses hukum terus dilanjutkan guna mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Penanganan kasus ini bukan hanya menggambarkan kerja keras aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, tetapi juga memperlihatkan dampak luas dari praktik korupsi kredit terhadap perekonomian dan kondisi finansial negara. Ketika kredit bermasalah diberikan tanpa pertimbangan kelayakan dan manajemen risiko yang baik, bukan saja bank sebagai lembaga keuangan yang dirugikan, tetapi yang lebih besar adalah masyarakat sebagai pemilik dana publik. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program sosial lainnya.
Publik, khususnya masyarakat Sumatera Selatan, menyambut baik upaya Kejati Sumsel dalam mengamankan kembali uang negara. Banyak pihak berharap bahwa proses pengembalian kerugian negara ini dapat terus berlangsung hingga seluruh potensi kerugian dapat dipulihkan sepenuhnya. Selain itu, masyarakat juga mendukung agar aparat hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan uang negara saja, tetapi juga memastikan bahwa proses pengadilan berjalan adil dan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun. Hal ini penting untuk menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi momentum penting bagi dunia perbankan nasional untuk mengevaluasi kembali sistem pengawasan internal dan prosedur kredit yang berlaku. Bank pemerintah diharapkan dapat memperbaiki proses penilaian risiko dan mekanisme peminjaman agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Koordinasi antara bank, otoritas jasa keuangan, dan aparat penegak hukum juga dinilai semakin penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di sektor keuangan.
Perkembangan terbaru dari kasus ini menunjukkan bahwa Kejati Sumsel tidak akan berhenti bekerja keras dalam mengusut tuntas perkara tersebut. Tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan, penelusuran aset, serta kemungkinan pengembangan kasus ke pihak-pihak lain yang diduga turut berperan. Kepti Sumsel juga menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kuat untuk mengembalikan hak-hak negara yang dirugikan akibat tindakan korupsi.
Baca Juga:
Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung
Dengan kerja keras dan ketegasan aparat hukum, diharapkan proses penyidikan ini dapat menjadi contoh nyata bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan, tetapi tindakan nyata yang membawa dampak positif bagi negara dan masyarakat. Meskipun perjalanan pengembalian seluruh kerugian negara masih panjang, pencapaian awal dengan terselamatkannya lebih dari setengah triliun rupiah akan menjadi tonggak penting dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Sumatera Selatan.















