• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 22, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Kejati Riau Sikat Korupsi Proyek Pelabuhan: Satu Tersangka Ditahan!

Yustinus Agus by Yustinus Agus
01/09/2025
0
Kejati Riau Sikat Korupsi Proyek Pelabuhan: Satu Tersangka Ditahan!
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Pada hari Senin, 1 September 2025, tim penyidik pidana khusus Kejati Riau secara resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial IR, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V. Proyek ini berada di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, dengan anggaran tahun 2022-2023 (MYC).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-04/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 1 September 2025.

Peran Tersangka dan Modus Operandi

BacaJuga

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Menurut keterangan resmi, tersangka IR berperan sebagai pengawas lapangan dari PT. Gumilang Sajati (Konsultan Pengawas) dalam proyek pembangunan pelabuhan tersebut. Kejati Riau mengungkapkan bahwa IR diduga melakukan serangkaian tindakan yang merugikan negara.

“Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau telah menganggarkan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V untuk Tahun 2022-2023 (MYC) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022-2023 sejumlah Rp. 27.614.640.000,” demikian bunyi siaran pers Kejati Riau.

Dalam proses lelang, PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO ditetapkan sebagai pemenang tender. Kontrak pekerjaan kemudian dilakukan dengan Nomor: PL.107/16/XI/SAGU LUKIT.MYC/BPTD-IV/2022 tanggal 15 November 2022, dengan masa pelaksanaan 365 hari kalender. Nilai pekerjaan mencapai Rp. 25.955.630.000.

Kejati Riau menemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut justru dilakukan oleh MRN, yang bukan merupakan personil dari PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO. Lebih lanjut, uang pencairan pekerjaan masuk ke rekening yang dibuka oleh MRN sendiri.

Addendum Mencurigakan dan Kerugian Negara

Selama pelaksanaan proyek, terjadi tiga kali addendum yang dinilai mencurigakan:

1. Addendum I (12 Desember 2022): Terkait perubahan pembayaran prestasi pekerjaan atas termin dengan tahapan pembayaran.

2. Addendum II (20 Februari 2023): Terkait tambah kurang pekerjaan / CCO, sehingga nilai kontrak bertambah dari Rp. 25.955.630.000 menjadi Rp. 26.787.171.000.

3. Addendum III (08 November 2023): Terkait pemberian waktu kesempatan / perpanjangan waktu 90 hari dari tanggal 15 November s/d 12 Februari.

Baca Juga:
Untirta Siapkan Generasi Unggul: Gubernur Banten Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas

“Selama rentang waktu pelaksanaan pekerjaan, Tersangka IR lah yang bertugas ‘Menghitung dan membuat laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) yang tidak sesuai dengan real di lapangan, baik laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) kontraktor maupun laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) konsultan pengawas’ bersama-sama dengan Tersangka MRN, atas arahan dan persetujuan Tersangka RN dan Tersangka HB,” tegas Kejati Riau.

Hingga masa berakhirnya kontrak addendum III, pekerjaan tidak selesai 100% dan diputus kontrak pada posisi progress akhir 80,824%, dengan pembayaran 80% yang telah dicairkan.

Ironisnya, pemeriksaan teknis oleh ahli jasa konstruksi menunjukkan bahwa bobot dan pembayaran pekerjaan hanya mencapai 31,68%.

Total Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah!

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh RN, MRN, HB, dan IR, negara mengalami kerugian yang sangat signifikan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara mencapai:

1. Kerugian atas Pelaksanaan Fisik Pekerjaan: Rp. 9.328.766.994,12

2. Kerugian atas Denda dan Jaminan Pelaksanaan yang Tidak Dicairkan: Rp. 2.781.303.008,26

3. Kerugian atas Pengawasan Pekerjaan: Rp. 488.625.658,65

“Total kerugian Negara sejumlah Rp. 12.598.695.661,03,” ungkap Kejati Riau.

Tersangka Ditahan dan Pasal yang Disangkakan

Tersangka IR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan Tersangka IR akan dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 20 September 2025,” pungkas Kejati Riau.

Baca Juga:
Serang Dapat Proyek PSEL dan Kampung Nelayan

Kasus ini menjadi bukti bahwa Kejati Riau tidak akan комpromi dalam memberantas korupsi dan akan terus mengusut tuntas setiap kasus yang merugikan keuangan negara.

Previous Post

“Bangkit Bersatu”: Kongres PWI 2025 Ukir Sejarah, Apresiasi Mengalir Tanpa Henti

Next Post

Polda Banten & Ojol: Sinergi Erat Lahirkan Banten Kondusif!

Related Posts

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Jembatan Kereta Api UNESCO di Lembah Anai Picu Penolakan Warga

by Yustinus Agus
26/12/2025
0

JAKARTA - Perdebatan sengit terkait nasib Jembatan Kereta Api Lembah Anai — sebuah ikon sejarah yang telah diakui sebagai bagian dari...

Read more
Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

Pasokan Cabai Aceh Masuk Jakarta, Pedagang Soroti Kualitas yang Cepat Lembek

24/12/2025
Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo 2026: Simak Jadwal Lengkapnya

23/12/2025
Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

Puncak Bogor Siap Sambut Wisatawan, Aturan Ganjil Genap Dihapus Sementara

23/12/2025
Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

Menyusuri Jejak Sejarah di Mercusuar Legendaris Pulau Madura

21/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id