• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 24, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Kejari Serang Tahan Mantan Jubir Ratu Atut Chosiyah atas Dugaan Penipuan

Yustinus Agus by Yustinus Agus
07/11/2025
0
Kejari Serang Tahan Mantan Jubir Ratu Atut Chosiyah atas Dugaan Penipuan
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SERANG – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan juru bicara Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan Jajuli pada hari Selasa, 4 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara dugaan penipuan terhadap mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, KH Mahmudi.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Kamis, 6 November 2025. Ia menjelaskan bahwa penahanan Jajuli didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BacaJuga

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Pasal tersebut mengatur tentang alasan-alasan penahanan, antara lain kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan untuk mempermudah proses persidangan yang akan datang.

Akhmad Jajuli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2025 lalu. Status tersangka tersebut berkaitan dengan pinjaman uang sebesar Rp 225 juta dari KH Mahmudi, serta Rp 22,089 juta dari menantunya, Usep Setiawan. Pinjaman tersebut diajukan oleh Jajuli dengan alasan keperluan pencalonan sebagai Bupati Lebak pada tahun 2024.

Namun, hingga waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan, yang kemudian mendorong KH Mahmudi untuk melaporkan Jajuli ke pihak kepolisian.

Menurut Purkon, sebagian dari uang yang dipinjam tersebut telah dikembalikan oleh Jajuli. Meskipun demikian, proses hukum tetap berlanjut. Sementara itu, Jajuli mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan saat meminjam uang. Ia juga mengklaim bahwa dirinya belum dapat melunasi pinjaman tersebut karena menjadi korban penipuan.

“Ternyata saya ditipu orang. Menantu kiai itu juga tahu masalahnya dan mengenal orang-orang yang menipu saya itu,” ungkap Jajuli beberapa waktu lalu.

Pengakuan ini menambah kompleksitas dalam kasus ini, membuka kemungkinan adanya pihak ketiga yang terlibat dalam permasalahan keuangan Jajuli.

Baca Juga:
Kapolri Cup 2025: Ajang Menembak Bergengsi

Meskipun Jajuli mengaku menjadi korban penipuan, KH Mahmudi tetap melaporkannya ke Polresta Serang Kota pada bulan Maret 2025. Laporan ini didasari oleh harapan agar Jajuli segera menyelesaikan kewajibannya.

Selama proses penyelidikan di kepolisian, Jajuli menunjukkan itikad baik dengan mencicil hutangnya. Pada 20 Juli 2025, ia membayar Rp 50 juta, dan pada 8 Agustus 2025, ia kembali membayar sebesar Rp 100 juta. Dengan demikian, sisa pinjaman yang belum dibayar adalah Rp 75 juta.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah rampung disidik dan telah dilakukan proses tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Hal ini menandakan bahwa kepolisian telah menyelesaikan tugasnya dalam mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi, serta menetapkan Jajuli sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal di Banten. Akhmad Jajuli, sebagai mantan juru bicara Ratu Atut Chosiyah, memiliki latar belakang politik yang cukup dikenal.

Sementara itu, KH Mahmudi adalah tokoh agama yang dihormati di Kota Serang. Keterlibatan keduanya dalam kasus ini menambah dimensi sosial dan moral yang signifikan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat, terutama terkait dengan proses persidangan yang akan datang. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci mengenai dugaan penipuan ini, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi keuangan, serta pentingnya menepati janji dan kewajiban yang telah disepakati.

Baca Juga:
Wagub Banten Pimpin Senam Massal: Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik. Kejari Serang dan Polresta Serang Kota telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Tags: #kejariserang
Previous Post

Kapolres Serang Sigap Bantu Korban Kebakaran, Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat

Next Post

Sinergi Polri dan PT TPPI Hasilkan Skor Memuaskan dalam Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan

Related Posts

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati
News

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

by Yustinus Agus
15/03/2026
0

SERANG — Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi...

Read more
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Kepemimpinan dan Kekompakan Kepala OPD dan Camat melalui Capacity Building

18/02/2026
Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

Pemkab Serang Raih Penghargaan Nasional APDESI, Komitmen Bangun Desa Diakui di Tingkat Nasional

16/02/2026
Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan hingga Pantai Anyer–Carita

12/02/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id