• Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Maret 22, 2026
MatasNews.id
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi
No Result
View All Result
MatasNews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Uncategorized
  • Adventorial
  • Redaksi

Kejari Serang-Pemkab Serang Teken PKS tentang Keadilan Restorative

Yustinus Agus by Yustinus Agus
19/02/2025
0
Kejari Serang-Pemkab Serang Teken PKS tentang Keadilan Restorative
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

 

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative di Aula Tb. Suwandi pada Rabu, 19 Februari 2025. PKS bertujuan untuk pendekatan hukum karena tidak semua kasus harus masuk ke tingkat pengadilan.

Penandatangan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulus Mustafa, dan 11 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Serang. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Asda 1 Haryadi, Asda2 Febrianto, dan Asda3 Ida Nuraida.

BacaJuga

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal

Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

Adapun 11 Kepala OPD meliputi Kepala Dinkes Rahmat Fitriadi, Kepala Disnakertransa Diana Ardhianty Utami, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, Kepala DKPP Suhardjo, Kepala Dindikbud Asep Nugrahajaya, Kepala Disporapar Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinsos Subur Prianto, Kepala DKBP3A Encup Suplikhah, Plt Kepala Diskan Rochyan Aglan dan perwakilan RSDP Serang.

Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan penandatangan PKS antara Kajari Serang dan 11 OPD Kabupaten Serang menindaklanjuti nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati Serang, Kajati dan Kejari di Provinsi Banten beberapa waktu yang lalu. ”Ini tindak lanjutnya untuk yang di wilayah Kabupaten Serang, PKS Pak Kajari dengan 11 OPD,”ujarnya usai PKS.

Baca Juga:
Operasi Malam di Serang Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Sabu

Kedepannya kata Rudy, PKS yang dilakukan 11 kepala OPD mempunyai tugas pokok dan fungsi, tugas pokok dan fungsinya nanti ada beberapa segmen yang di khususkan untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan, konseling di lingkungan masyarakatnya. Baik kepada para pemuda, anak-anak remaja, orang tuanya, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk membangun kehidupan masyarakat di lingkungan yang tertib, aman, dan tidak adanya peristiwa-peristiwa tindak pidana.

”Tapi kalaupun ada yang ringan-ringannya, bagaimana bisa di musyawarahkan di masyarakat, bentuknya Keadilan Restorative ini kan perlu keseriusannya. Ini kegiatan yang luar biasa dan memang ditunggu oleh masyarakat. Kedepan harus lebih tertib lagi. Tugas Pak Kajari bersama kawan-kawan di level pengadilannya, tugas kami di pemerintahan daerah untuk membina kepada masyarakatnya,”terangnya.

Kajari Serang, Lulus Mustafa mengatakan pendatangan PKS merupakan program pimpinan sebagai tindak lanjut tujuannya pendekatan hukum, sehingga tidak semua kasus harus masuk ke pengadilan. Dimana ada program keadilan restorative merupakan kelanjutan dari Pasal 140 ayat 2 KUHAP. ”Setelah bisa Restorative Justice ada upaya kerja sosial untuk pelatihan atau mungkin konseling dengan tokoh agama sebagai fungsi dari tindak lanjut Restorative Justice,”ujarnya.

Dijelaskan Lulus, untuk kasus yang bisa di selesaikan dengan Restorative Justice ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahuh, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan belum pernah melakukan tindak pidana atau baru pertama kali dan di antara mereka mau berdamai melalui Kejari Serang untuik di fasilitasi. “Untuk kesempatan damai sendiri, berjanji tidak mengulangi lagi begitu selesai,”katanya.

Untuk di Serang, sebut Lulus, ada 2 rumah Restorative Justice baik di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Berdasarkan petunjuk pimpinan, selain di rumah restorative justice atau Kantor Kejari Serang juga bisa dilakukan di tempat warga atau di tempat yang memungkinkan agar sama-sama tidak dipersulit dalam artian memudahkan.

Baca Juga:
Gangguan Suplai BBM di Aceh: Kapal Tanker Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi

“Jadi bisa dilakukan sekitaran rumah tinggal mereka. Jadi selain di rumah restorative justice, ada tindak lanjut di masing-masing desa untuk di sediakan rumah restorative justice agar memudahkan warga bisa hemat, dan efisien waktu,”ucapnya.

Previous Post

Ketua PWI Banten: Media Berperan Penting Jaga Keberagaman

Next Post

Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana: Penduduk Perlu Tahu Potensi Ancaman Bencana Wilayahnya

Related Posts

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal
Opini

Zuli Zulkipli Tegaskan UMSK Jabar Sah, Kritik Keras Sikap Said Iqbal

by Yustinus Agus
03/01/2026
0

JAKARTA - Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat kembali mengemuka setelah pernyataan Presiden Partai Buruh Said...

Read more
Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

Nasib Macan Tutul Jawa di Tengah Menyusutnya Hutan Pulau Jawa

02/01/2026
Pesona Pantai Pandawa: Dari Tebing Kapur Hingga Sunset Menawan, Wisatawan Melimpah

Pesona Pantai Pandawa: Dari Tebing Kapur Hingga Sunset Menawan, Wisatawan Melimpah

26/12/2025
Dari Kecantikan hingga Digital Marketing, MY ACADEMY Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha

Dari Kecantikan hingga Digital Marketing, MY ACADEMY Berdayakan Ibu-Ibu Pelaku Usaha

24/12/2025
UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara

UNESCO Akui Tempe, Fadli Zon Sebut Penghargaan untuk Budaya Nusantara

22/12/2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MatasNews.id

Menjadi salah satu media profesional dalam menyajikan fakta dan turut menangkal hoaks serta sebagai kontrol sosial sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERBARU

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Pemkab Serang Terima Peserta SSDN Lemhannas RI, Bahas Strategi Ketahanan Pangan

10/03/2026
TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

TNI AD Resmikan Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros, Permudah Akses Warga ke Pasar

09/03/2026
Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Tirtayasa, Warga Apresiasi

05/03/2026
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini

05/03/2026
Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

04/03/2026
Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

Ratusan Warga Bojonegara Padati Bazar Ramadhan Pemkab Serang, Harga Sembako di Bawah Pasaran

03/03/2026
HUT Satpol PP

HUT Satpol PP

03/03/2026
Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Ramadan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

26/02/2026

KATEGORI UTAMA

  • Adventorial
  • Daerah
  • International
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

Oknum Humas Polda Banten Diduga Kirim Pesan Tak Pantas kepada Wartawati

15/03/2026
Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Perkuat Solidaritas, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Turun ke Jalan Bagikan Takjil

14/03/2026
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 www.matasnews.id