PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terus melakukan pengejaran terhadap dua mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menjadi buron dalam kasus korupsi. Kedua buronan tersebut adalah Zaenal Abidin dan Tomi M. Payumi, yang terlibat dalam kasus berbeda yang merugikan negara ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Zaenal Abidin menjadi buron setelah terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI Cabang Pandeglang pada periode 2020-2021. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.476.622.008.
Sementara itu, Tomi M. Payumi terlibat dalam kasus dugaan kredit macet KUR (Kredit Usaha Rakyat), Kupedes, dan Kupra di BRI Unit Pasar Timur pada tahun 2022-2023, dengan total kerugian negara sebesar Rp 308.179.857.00.
Kajari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, melalui Kasi Intelijen Wildani Hapit, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai kedua buronan tersebut berhasil ditangkap.
“Kami terus berupaya untuk menemukan Zaenal Abidin dan Tomi M. Payumi. Informasi terakhir yang kami peroleh menyebutkan bahwa keduanya sudah tidak berada di wilayah Kabupaten Pandeglang,” ujar Wildani pada hari Rabu, 1 Oktober 2025.
Wildani juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu penangkapan kedua buronan tersebut.
Baca Juga:
Sosialisasi Nasional Menuju Indonesia Bebas Truk ODOL Dimulai
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Zaenal Abidin dan Tomi M. Payumi, kami mohon segera melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Pandeglang,” tambahnya.
Zaenal Abidin telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 Oktober 2022, sementara Tomi M. Payumi masuk dalam DPO pada tahun 2023.
Kejari Pandeglang juga berkoordinasi dengan Kejati Banten dan Kejaksaan Agung untuk memperluas pencarian kedua buronan ini.
Selain melakukan pengejaran, Kejari Pandeglang juga berupaya untuk melacak aset yang dimiliki oleh Zaenal Abidin dan Tomi M. Payumi. Koordinasi telah dilakukan dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang untuk mendapatkan data aset kedua buronan.
“Data aset ini akan sangat membantu kami dalam memonitor aset-aset milik DPO. Kedepannya, aset ini akan kami gunakan untuk mengembalikan kerugian negara,” jelas Wildani.
Zaenal Abidin diketahui merupakan warga Kampung Cimerak, Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, Pandeglang, sedangkan Tomi M. Payumi berasal dari Kampung Girimerta, Desa Dalembalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga:
Langit Mandalika Dikawal Ketat: Polri Siagakan Teknologi Anti-Drone Jelang MotoGP 2025
Kejari Pandeglang berharap dengan upaya yang terus dilakukan, kedua buronan ini dapat segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku, serta aset yang berhasil dilacak dapat dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara.















