JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membongkar dugaan praktik korupsi yang mengguncang dunia ekspor Indonesia. Kali ini, kasus yang diselidiki melibatkan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah kelapa sawit yang ternyata memiliki nilai ekonomis. Tim penyidik dari Gedung Bundar bergerak cepat melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Bea Cukai dan beberapa lokasi terkait lainnya.
“Dalam rangka mencari informasi dan data, tim penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di kantor Bea Cukai,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di kantornya, Jakarta, Jumat (24/10).
Namun, Anang masih enggan membeberkan detail lokasi penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun identitas saksi yang telah diperiksa.
“Kami mohon maaf belum bisa terlalu terbuka karena sifatnya masih penyidikan. Ini kami lakukan demi menemukan alat bukti dan mencapai tujuan penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan lampu hijau kepada Kejagung untuk menindak tegas oknum Bea Cukai yang terlibat dalam praktik ilegal.
“Kita punya komitmen yang jelas dengan Kejagung. Jika ada yang salah di Bea Cukai, tidak ada perlindungan! Salah, ya salah saja,” tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
Baca Juga:
Rumah Bripka (Pur) Pardjo Diperbaiki Polres Serang dalam HUT Bhayangkara
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (22/10) menyasar berbagai lokasi, termasuk rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, seperti ponsel, laptop, flashdisk, akun CEISA, dan dokumen Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) tahun 2022-2023.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara, kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi, BLBC Medan, dan Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC).
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting terkait ekspor POME, termasuk Buku Tarif Kepabeanan Indonesia dan data Pemberitahuan Ekspor Barang (CPO dan POME).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena POME, yang selama ini dikenal sebagai limbah, ternyata memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Diduga, ada oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk melakukan praktik korupsi dalam ekspor POME.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Lumpuhkan Sindikat Narkoba di Sulsel, 80 Kg Sabu Jadi Barang Bukti
Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pelaku yang terlibat dapat diungkap dan dibawa ke pengadilan.















