JAMBI – Insiden kurang mengenakkan terjadi di Jambi, di mana sejumlah wartawan diadang saat hendak mewawancarai anggota Komisi III DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Polda Jambi. Pertemuan yang digelar tertutup itu memicu pertanyaan: apakah kebebasan pers di Indonesia kembali dikekang? Polda Jambi pun dengan cepat menyampaikan permohonan maaf, namun luka sudah terlanjur menganga.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, dalam keterangan tertulisnya berusaha meredam amarah para jurnalis.
Ia mengklaim bahwa insiden tersebut hanyalah kesalahpahaman dan pihaknya sama sekali tidak berniat menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas mulia mereka.
“Saya sungguh minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan merasa tidak nyaman,” ujar Kombes Pol Mulia, seperti dikutip dari detikSumbagsel, Minggu (14/9).
Mulia berdalih, awalnya Polda Jambi berencana memberikan kesempatan wawancara kepada wartawan. Namun, padatnya jadwal Komisi III DPR RI membuat rencana tersebut terpaksa dibatalkan.
Usai rapat, rombongan langsung bergegas menuju agenda makan siang dan diskusi internal sebelum akhirnya bertolak ke bandara.
Kunjungan Komisi III DPR RI ke Jambi sendiri bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan hukum acara pidana (KUHAP). Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi.
Baca Juga:
Akal Bulus Soendari: Kisah Buronan Korupsi Aset Pemkot Surabaya yang Berakhir di Balik Jeruji Besi
Namun, penjelasan Polda Jambi tersebut tak serta merta meredakan kekecewaan para jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi dengan tegas mengecam tindakan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.
Ketua AJI Jambi, Suwandi Wendy, menyebutnya sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers yang mengancam demokrasi.
“Penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers,” tegas Suwandi Wendy.
Ia mengungkapkan, setidaknya tiga wartawan yang telah menunggu berjam-jam untuk mendapatkan informasi penting terkait reformasi Polri, justru dilarang melakukan wawancara dan hanya disuguhi siaran pers yang minim informasi.
AJI Jambi mendesak Kapolda Jambi dan Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, untuk meminta maaf secara terbuka dan menjamin perlindungan terhadap para jurnalis yang bertugas di lapangan.
Nada serupa juga dilontarkan oleh Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Irma Tambunan, dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi, Adrianus Susandra.
Keduanya menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dianggap tidak memahami pentingnya wawancara dalam kerja jurnalistik.
Baca Juga:
SDN 356 Sinunukan VI: Sekolah Rusak, Kepsek Jarang Ngantor, Wali Murid Meradang!
Insiden di Jambi ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan independen, masyarakat akan sulit mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.















