RAJEG – Polsek Rajeg memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (27/3/2025) dilakukan secara profesional dan transparan. Penegasan ini disampaikan oleh Kapolsek Rajeg, AKP Yono Taryono, pada Kamis (25/9/2025).
AKP Yono menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial TPW oleh dua tetangganya.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan visum terhadap korban.
“Setelah gelar perkara, kami menetapkan dua perempuan berinisial I dan N sebagai tersangka pada Senin (21/7/2025). Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif,” ujar Yono.
Baca Juga:
Yayasan Kemala Bhayangkari & Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan Korban Banjir di Bekasi
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan. Yono menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka, identitas dan alamat yang jelas, serta jaminan dari keluarga bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau merusak barang bukti.
Selain itu, pengacara tersangka juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan, yaitu tersangka masih menjalani perawatan pasca operasi batu ginjal.
“Namun, kami tegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap dilakukan secara profesional. Penyidik memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara ini,” tegas Yono.
Yono menambahkan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka juga mempertimbangkan asas praduga tidak bersalah, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
ACC Luncurkan ACC Danaku: Solusi Pembiayaan Komprehensif untuk Masyarakat Indonesia
Ia juga menjelaskan implikasi dari penahanan dan tidak penahanan terhadap masa hukuman jika tersangka terbukti bersalah.















