SERANG – Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas, baru saja menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2025-2030. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang berlangsung di gedung dewan pada Senin, 8 September 2025.
RPJMD ini bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Seusai rapat paripurna, Najib Hamas menjelaskan kepada wartawan, “Amanat undang-undang mewajibkan kami menyampaikan RPJMD dalam tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah. Ini penting untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Serang memahami prioritas dan program strategis yang akan dijalankan selama lima tahun ke depan di bawah kepemimpinan Ibu Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.”
Lebih lanjut, Najib Hamas mengungkapkan bahwa RPJMD ini tidak hanya bertumpu pada modal dasar yang sudah dimiliki Kabupaten Serang, tetapi juga berupaya mengatasi berbagai permasalahan pembangunan yang masih menghantui.
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian utama adalah optimalisasi tingkat kesejahteraan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang nyaman. Isu-isu inilah yang kemudian mengerucut menjadi lima isu strategis daerah, dengan satu tujuan besar: mewujudkan Kabupaten Serang yang bahagia.
Kelima isu strategis tersebut adalah:
1. Membangun sumber daya manusia yang unggul, kreatif, berdaya saing, sejahtera, dan berkarakter.
2. Menata infrastruktur wilayah kabupaten agar aman, nyaman, tangguh, serta memiliki ketahanan ekonomi.
3. Mendorong pembangunan ekonomi yang merata, berkeadilan, berkelanjutan, serta menciptakan iklim investasi yang ramah dan kondusif.
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, gesit, kolaboratif, dan inovatif.
5. Memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat secara inklusif dan membangun wilayah kabupaten yang kondusif, berlandaskan nilai-nilai budaya, agama, dan kebangsaan.
Najib Hamas menegaskan bahwa visi “Terwujudnya Kabupaten Serang Bahagia” adalah tujuan utama yang ingin dicapai. “Kata ‘bahagia’ menjadi landasan dari seluruh pemikiran yang kemudian kami rumuskan ke dalam enam misi utama,” ujarnya.
Enam misi tersebut meliputi:
1. Meningkatkan kualitas SDM Kabupaten Serang agar unggul, sejahtera, dan berdaya saing, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan pemberdayaan perempuan.
Baca Juga:
Diskominfo Kabupaten Serang Gelar Bimtek Pengelola Website OPD dan Kecamatan
2. Meningkatkan kualitas infrastruktur wilayah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.
3. Mewujudkan Kabupaten Serang yang produktif melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif, perluasan kesempatan kerja berbasis potensi lokal, dan berwawasan lingkungan.
4. Mewujudkan Kabupaten Serang sebagai pelopor swasembada pangan untuk memperkuat ketahanan pangan.
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, andal, serta berorientasi pada pelayanan publik prima.
6. Mewujudkan kemajuan hidup yang selaras dan harmonis dengan nilai-nilai religius dan kebangsaan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Serang.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, Pemkab Serang telah menetapkan program prioritas daerah dalam RPJMD, yang mencakup:
– Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan penurunan angka stunting.
– Peningkatan kualitas dan sarana prasarana pendidikan, serta pelaksanaan wajib belajar diniyah.
– Peningkatan tata kelola pemerintahan yang andal.
– Peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor unggulan.
– Peningkatan akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak.
– Penataan ruang publik yang terpadu.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga dibahas Raperda Prakarsa DPRD tentang perlindungan dan hak penyandang disabilitas. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I, Maksum, yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang, perwakilan dari Unsur Forkopimda, BUMD, serta puluhan Anggota DPRD Kabupaten Serang.
Baca Juga:
Tinawati Andra Soni Dilantik Tri Tito Karnavian Sebagai Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Provinsi Banten
Dengan RPJMD ini, Kabupaten Serang menunjukkan komitmennya untuk terus bergerak maju demi kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakatnya.















