JAKARTA – Di tengah pesatnya perkembangan media baru seperti podcast dan YouTube, serta bayang-bayang ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Diskusi Nasional yang akan mengupas tuntas isu krusial ini.
Acara ini akan diselenggarakan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dan menjadi wadah penting bagi para pelaku media siber untuk memahami seluk-beluk UU ITE terbaru serta cara menghadapinya.
Ketua Umum SMSI menegaskan, diskusi ini sangat penting bagi para pemain media baru agar tidak terjerat dalam pasal-pasal UU ITE yang dapat menjerat mereka.
“Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni No.1 Tahun 2024,” ujarnya.
UU ITE terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya, terdapat berbagai rambu-rambu yang mengatur media berbasis elektronik.
“Kita, teman-teman, jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” kata Ketua Umum SMSI, menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap UU ITE.
Diskusi ini akan diikuti oleh pengurus SMSI pusat dan provinsi, serta dimoderatori oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas. Acara ini akan berlangsung secara hybrid, dengan lokasi utama di kantor SMSI Pusat Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.
Hadirkan Narasumber Kompeten di Bidangnya
Baca Juga:
Gerakan Pangan Murah Polres Serang: Beras dan Minyak Goreng Terjangkau untuk Semua!
Diskusi Nasional ini akan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain:
– Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M: Dewan Pembina SMSI yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI. Beliau memiliki latar belakang pendidikan hukum yang mumpuni, dengan gelar dari Universitas Pancasila, Faculté de Droit de l’Université d’Aix, Marseille III France, dan Fakultas Hukum UI.
– Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, S.H., M.Si: Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya, Pakar Ilmu Komunikasi Politik, yang juga pernah menjadi Wartawan, Ketua Dewas Antara, serta Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.
– Dahlan Dahi: Anggota Dewan Pers yang saat ini menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network. Beliau juga pernah menjadi Pemred Tribun Timur dan kini menjabat sebagai Ketua Komisi Digital Dewan Pers.
– Rudi S. Kamri: Konten kreator terkenal, CEO dan pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV pada Oktober 2020. Dalam kanal YouTube-nya, dia sering mengangkat berbagai isu hangat di Tanah Air, terutama yang bersinggungan dengan politik dan pejabat pemerintah.
Dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya, Diskusi Nasional ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai UU ITE dan tantangan yang dihadapi oleh media baru.
Para peserta juga diharapkan dapat memperoleh strategi yang tepat untuk menghasilkan konten yang berkualitas dan bertanggung jawab, serta terhindar dari jeratan hukum.
Baca Juga:
Pabrik Sabu Tersembunyi di Apartemen Cisauk Terungkap: BNN Bergerak Cepat!
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera daftarkan diri Anda dan ikuti Diskusi Nasional SMSI untuk menjadi jurnalis siber yang profesional dan berintegritas.
















