JAKARTA – Indonesia menegaskan komitmennya dalam pengembangan jet tempur KF-21 Boramae setelah menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan Korea Selatan. Perjanjian ini, yang ditandatangani pada 13 Juni 2025 di pameran Indo Defence Jakarta, merevisi porsi pembayaran Indonesia atas partisipasinya dalam proyek tersebut.
Hal ini menyusul bertahun-tahun keterlambatan pembayaran sesuai perjanjian awal tahun 2016, dan hanya beberapa hari setelah Indonesia menyepakati pembelian jet tempur KAAN dari Turki.
Administrasi Program Akuisisi Pertahanan Korea Selatan (DAPA) menyatakan bahwa Kementerian Pertahanan Indonesia kini memulai prosedur administratif untuk melunasi kewajibannya. “Kerja sama industri pertahanan antara kedua negara akan kembali mendapatkan momentum jika Indonesia dapat memenuhi porsi pembayarannya,” ungkap DAPA.
Baca Juga:
Siap Jadi ASN Profesional? IPDN Buka Seleksi!
Pertemuan antara Menteri DAPA Seok Jong-gun dan Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin, serta Wakil Menteri Pertahanan Indonesia Donny Ermawan Taufanto, menghasilkan kesepakatan ini. Seok Jong-gun juga membahas potensi kerja sama masa depan di bidang angkatan laut dan sistem pertahanan lainnya.
Proyek KF-21 sendiri terus berjalan. Setelah memproduksi 20 pesawat pada 2024, pemerintah Korsel telah menandatangani kontrak dengan Korea Aerospace Industries (KAI) untuk memproduksi 20 pesawat tambahan senilai 2,39 triliun won (pertengahan 2025). Dengan harga per pesawat diperkirakan mencapai 70,4 juta dolar AS hingga 110 juta dolar AS (termasuk mesin dan persenjataan), KF-21 menawarkan tingkat lokalisasi hingga 65%.
Baca Juga:
Panduan Lengkap Pinjaman untuk PPPK: Syarat, Risiko, dan Lembaga Keuangan
Keberhasilan ini, menurut keterangan resmi, membebaskan Korsel dari ketergantungan teknologi asing dan memperkuat pertahanan nasionalnya.
















