LEBAK – Sekitar 50 warga Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjuk rasa dan penyegelan terhadap lokasi galian pasir di wilayah mereka. Warga menilai, aktivitas galian pasir ini telah melanggar aturan, khususnya Pasal 37 tentang kawasan lindung geologi yang meliputi kawasan rawan bencana alam geologi dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air dan tanah.
Ridwan Alamsyah, seorang warga yang juga merupakan Ketua Karang Taruna Desa Maja, dalam orasinya dengan lantang menyatakan penolakan terhadap keberadaan galian pasir di Desa Maja.
Ia menyebutkan bahwa aksi ini didukung oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemuda, aktivis, hingga mahasiswa.
“Kami menolak keras keberadaan galian pasir di Desa Maja! Aktivitas ini berdampak buruk dan merusak alam di sekitar lokasi,” seru Ridwan dengan semangat membara, Sabtu (20/09/2025).
Ridwan menegaskan bahwa penutupan lokasi galian pasir ini bersifat permanen dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Hal ini merupakan komitmennya dan seluruh warga Desa Maja terhadap kelestarian alam.
Ia juga menegaskan tidak akan ada negosiasi atau bargaining dengan pihak perusahaan, meskipun pihak desa akan melakukan audiensi.
Baca Juga:
Pejabat Serang dalam Sorotan: Ukom Jilid II Jadi Ujian Kinerja
“Galian pasir ini tidak boleh beroperasi lagi! Ini adalah keputusan bulat dari berbagai elemen masyarakat di desa. Aktivitas galian pasir sangat mengganggu, merusak jalan, dan mencemari lingkungan. Apalagi, saat ini sudah memasuki musim penghujan, kami khawatir akan terjadi bencana alam,” tegas Ridwan.
“Sebagai pemuda, kami sangat peduli dengan lingkungan. Kami hanya ingin menutup aktivitas galian pasir dan mengembalikan kelestarian alam di desa kami,” imbuhnya dengan nada penuh harap.
Kepala Desa Maja, Ahmad Rifai, yang hadir di lokasi aksi unjuk rasa, berjanji akan melakukan audiensi dengan seluruh elemen masyarakat dan menampung aspirasi mereka untuk disampaikan kepada pihak perusahaan.
“Saya akan melakukan audiensi dengan seluruh elemen masyarakat di Desa Maja, serta akan menampung aspirasinya untuk disampaikan kepada pihak perusahaan. Namun, untuk penutupan, kami tidak bisa melakukan penutupan, karena bukan kewenangan kami,” kata Ahmad Rifai dengan nada hati-hati.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar 50 warga melakukan aksi unjuk rasa di Kampung Ciherang, Desa Maja, yang merupakan lokasi galian pasir.
Baca Juga:
Bupati Serang Tutup Pesantren Ramadan Ramah Anak, Dorong Pembentukan Generasi Berkarakter Sejak Dini
Warga memasang berbagai atribut aksi, mulai dari spanduk penutupan hingga tudingan kepada kepala desa yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.















