JAKARTA – Malang benar nasib BAK (44), seorang kepala cabang dealer sepeda motor di Jakarta Selatan. Gara-gara terlilit utang pinjaman online (pinjol) yang mencekik, ia nekat menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 572,1 juta. Akibat perbuatannya, BAK kini harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di sel tahanan Polsek Pesanggrahan.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa BAK ditangkap pada hari Selasa (14/10) pukul 22.00 WIB di Taman Suropati Menteng, Jakarta Pusat.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh BAK.
Menurut Kompol Seala, penggelapan ini bermula sejak bulan Juli 2024 hingga Desember 2024. BAK diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan 22 unit sepeda motor.
Baca Juga:
PIK 2 Ditolak! DPRD dan Bupati Serang Bersatu Selamatkan Lingkungan!
Aksi BAK ini baru terendus saat perusahaan melakukan audit internal pada bulan Januari 2025. Audit yang dilakukan untuk pembukuan periode Juli hingga Desember itu menemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada BAK.
Saat diinterogasi, BAK mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar utang pinjol yang semakin membengkak.
“Awalnya ada beberapa yang buat nutupin usaha yang bangkrut, tapi enggak banyak, kebanyakan sih pinjol yang bunganya makin membesar aja. Keseluruhannya buat bayar utang pinjol aja,” ungkap BAK.
Kini, BAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan dengan pasal 372 juncto 378 dan juga 374 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga:
How Nancy Reagan Gave Glamour and Class to the White House
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya pinjaman online yang bisa menjerat siapa saja, hingga membuat orang gelap mata dan melakukan tindakan kriminal.















